sulutberita.com - Kepastian untuk rombak kabinet/rolling pejabat eselon II (dua) Pemprov Sulut sudah ditentukan agendanya, yang kalau tak berhalangan sesegera mungkin dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 November besok.
Sebagaimana diungkapkan Gubernur Olly Dondokambey kepada wartawan, saat bersua di Lobi Kantor Gubernur, Rabu (24/11/2021) sore tadi.
"Roling 15 orang (pejabat) eselon II nanti hari Jumat," ungkap Olly.
Adapun untuk rolling tersebut menempatkan posisi bergengsi di lingkup Pemprov Sulut dan merupakan jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) karir yang terdiri dari asisten, sekertaris daerah provinsi, kepala dinas, kepala badan, kepala satuan, hingga kepala biro.
Menariknya dari sejumlah informasi yang diperoleh wartawan, dalam penentuan pejabat yang berdasarkan basic dan hasil tes, tersiar kabar adanya faksi/individual atau kelompok yang masing-masingnya mempunyai penilaian tersendiri atas posisi jabatan para eselon II, diantaranya dari segi penilaian faksi pimpinan (Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw), faksi ODC (Olly Dondokambey Center) yang disebut-sebut merupakan salah satu faksi yang berjasa dalam mengantar OD-SK menjadi top eksekutif di Pemprov Sulut, kemudian yang tak kalah agresifnya, adalah faksi birokrat yang mengetahui persis soal seluk beluk aturan serta keadaan di lingkup Pemprov Sulut.
Dimana terinformasi pula, hingga saat ini 'pertarungan' faksi dalam penentuan para pejabat eselon II tersebut, masih berlangsung dan bahkan hingga pada injury-time (hari Jumat) nanti.
"Sedari pekan lalu juga masih terjadi perubahan-perubahan nama calon pejabat yang akan dirolling. Tapi bisa saja hingga jelang hari-H pelaksanaan rolling nanti, yang tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada perubahan pejabat yang masih aktiv menjabat," ujar sumber terpercya yang tak ingin namanya dituliskan dalam berita ini.
"Namun pastinya hanya putusan pak Gubernur Olly Dondokambey yang tak bisa diganggu-gugat, karena itu merupakan hak preogratif beliau sebagai pemimpin yang kesemuanya itu tetap mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku," tutup sumber tersebut.
Post A Comment:
0 comments: