slider

Menu

Info Terbaru

UMP Sulut 2022 Harusnya Rp3,1 Juta, Diputuskan Tidak Berubah dan Tetap Seperti 2021


sulutberita.com - Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sulut untuk tahun 2022 nanti, tidak mengalami perubahan atau masih seperti tahun 2021 sekarang ini, tetap diangka Rp3.310.723, dan itu telah diumumkan Gubernur Olly Dondokambey pada Rabu (17/11/2021) di ruang kerjanya di Kantor Gubernur. 

Terkait itu, UMP Sulut pada sebenarnya jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor 37, hanya berada diangka Rp3.187.240 untuk batas atas UMP tersebut. Namun demikian, Provinsi Sulut tidak mengambil batas atas sesuai permendagri dimaksud, melainkan tetap seperti jumlah UMP 2021 (Rp3.310.723).

“UMP Sulut di tahun 2022 nanti belum ada kenaikkan atau tetap dengan angka Rp3.310.723,” terang Gubernur kepada wartawan seraya berharap semua komponen dapat memahami keputusan dari Pemerintah Provinsi Sulut itu dikarenakan seperti diketahui bersama, merupakan dampak dari adanya pandemi Covid-19 yang telah memukul semua sektor hingga menyebabkan banyak pengusaha tidak mampu bertahan sehimgga, angka penggangguran naik tajam.

"Dengan adanya putusan UMP untuk tahun 2022 ini, saya harapkan akan banyak ivestor yang berinvestasi ke Sulut dan tentunya lapangan kerja akan kembali terbuka hingga angka pengangguran akan kembali menurun," pungkas Olly.

Adapun dari penjelasan Ketua Dewan Pengupahan, Ronny Maramis, mengatakan bahwa hasil rekomendasi  dewan pengupahan telah disodorkan kepada gubernur dan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Tentunya besaran UMP telah disampaikan pak gubernur, melalui proses kajian matang melibatkan semua komponen terkait, sesuai peraturan berlaku,” ujarnya.

Diketahui untuk proses pembahasan UMP dimaksud dilakukan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Perwakilan Organisasi Buruh dan Pemerintah ini telah mengeluarkan rekomendasi dengan hasil kajiannya telah diserahkan kepada gubernur pada Jumat 12 November 2021 lalu. (**/1z)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: