slider

Menu

Info Terbaru

Bersama Gubernur Olly, Forkopimda Sulut Keluarkan Surat Edaran Natal Tahun Baru

(foto:ist)


Sulutberita.com 

Putusan rapat yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah Sulawesi Utara (Forkopimda Sulut)

tentang perayaan hari besar umat Kristiani untuk Natal Tanggal 25 Desember 2021 hingga Tahun Baru 1 Januari 2022, secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 440/21_7114/Sekr-Dinkes, tentang: Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid 19 Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara, yang keabsahan surat terlampir pada foto berita dan ditandatangani langsung Gubernur Sulut.

Sebagaimana surat edaran tersebut telah diputuskan bersama Gubernur Olly Dondokambey dalam rapat Forkopimda Sulut pada Tanggal 8 Desember 2021 di Kantor Gubernur di Manado.

Seperti sebelumnya yang sudah disampaikan Gubernur Olly kepada wartawan, bahwa walaupun tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, namun tetap ada beberapa prosedur yang tetap dilakukan untuk mengantisipasi  penyebaran Covid19.

"Tak ada pemberlakuan PPKM level 3, tapi perayaan dilaksanakan secara parsial (keseluruhan,red)," jelas Gubernur Olly.

Berikut Isi Surat Edaran Forkopimda Sulut:

1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi;

2. Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah dirumah-

rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan

jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu

beribadah secara bergantian;

b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu

penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan

semua wajib menggunakan masker;

c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru.

e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50%

dari kapasitas yang ada;

f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib

vaksin.

3. Keamanan Natal dan Tahun Baru:

a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta

jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;

b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan;

c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;

d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang.

(*/15mld)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: