Sulut - Masa tahapan pendaftaran Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) telah berakhir tepat pukul 00.00 Wita, Rabu (14/09/2022) malam, yang sebelumnya pendaftaran telah dibuka tanggal 1 September dengan kuota pendaftar hanya 21 orang. Dimana, sesuai pedoman yang ada kalau tidak mencapai 25 orang pendaftar, tahapan masa pendaftarannya harus ditambah selama 10 hari kerja kedepan (semenjak masa pendaftaran pertama). Hal itu dikatakan Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) KIP, Ferry Liando dalam Pressconfrens bersama wartawan di Ruang Command Centre Kantor Gubernur, pada Kamis (15/09/2022).
"Jadi perlunya publikasi/sosialisasi dalam tahapan pelaksanaan pendaftaran oleh teman-teman media. Dan kami pun selaku tim seleksi juga pada setiap pertemuan perkumpulan bersama masyarakat, selalu kami informasikan tentang pelaksanaan pendaftaran ini," terang Liando.
Sementara itu, dari anggota Panitia Seleksi, Pdt Lucky Rumopa, tidak ada titipan dalam seleksi ini, kami bekerja profesional sesuai dengan pedoman aturan tahapan seleksi. Karena melibatkan pihak ketiga termasuk dalam pemeriksaan psikologi.
Adapun kendala yang ditemui selama pelaksanaan tahapan pendaftaran bagi para calon pendaftar adalah, masih perlunya panduan termasuk dalam surat-surat keterangan, terlebih bagi ASN yang memerlukan surat rekomendasi keterangan dari rumah sakit.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat yang juga Kabid Kominfo Publik, Christian AR Iroth.
Diketahui untuk pendafataran pemberkasan dokumen harus asli dan dapat diantarkan ke Sekertariat Panitia Seleksi (Pansel) yang beralamat di lantai 5 Dinas Kominfo Provinsi Sulut, Kantor Gubernur, Jl. 17 Agustus No.69, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado.
(15jo)
Post A Comment:
0 comments: