slider

Menu

Info Terbaru

Berikut Kebijakan OD-SK Untuk Masyarakat Sulut Keringanan Pajak Kendaraan


Manado, sulutberita.comKebijakan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) yang terkait dengan wajib pajak kendaraan bermotor, diberikan keringanan pajak "High Five" atau berupa, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Denda PKB, Progresif, dan Diskon PKB, terhitung mulai 1 November sampai dengan 30 Desember 2022 melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut.

Kebijakan tersebut diambil itu pun dibenarkan Kepala UPT Samsat Manado, Cres Mingkid dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat Sulut yang diharapkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan dimaksud, agar nantinya dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa dokumen kelengkapan surat-surat kendaraan tidak ada masalah.

Adapun Program Keringanan Pajak High Five akan dimulai 1 November sampau 30 Desember 2022 dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara, sebagaimana dilansir tribunmanado.

Berikut detail program keringanan pajak High Five :

Keringanan PKB

1. Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;

 2. Untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;

3. Untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;

4. Untuk tahun ke 4  diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;

5. Untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;

6. Untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.

Pembebasan Denda PKB

- Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 %.

Keringanan BBNKB

- Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %;

Keringanan Progresif

-  Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Diskon PKB

1. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 % dari Pokok Pajak;

2. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari Pokok Pajak;

3. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 % dari Pokok Pajak.

(*/15jo)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: