Sulut - Mewakili Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Praseno Hadi telah membuka kegiatan Rapat Evaluasi Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Bitung dan KEK Pariwisata Likupang, Selasa (04/10/2022) di Hotel Peninsula Manado.
Dalam sambutannya Sekprov mengapresiasi kegiatan yang digagas dewan KEK yang juga menjadi forum sebagai bahan evaluasi dewan KEK.
"Kalau ditelisil lagi kebelakang, sebenarnya KEK ini untuk pendorong meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara namun dalam perjalanannya masih 'berseok-seok'. Tapi kita yakin bersama ada bentuk kerjasama yang baik sebagaimana tema Indonesia Bangkit Bersama Sejahtera Bersama," terangnya.
"Kita dalam 'jualan' KEK ini harus menyesuaikan dengan kondisi global, seperti properti. Nanti kita evaluasi bersama langka-langka menghadapi gejolak yang terjadi di nasional maupun dunia. Jadi perlunya dari dewan KEK memacu untuk administrasi, bahkan ada satu lagi di Bolmong yakni, Kimong merupakan KEK Industri Bolmong," jelas Praseno.
Adapun sebelumnya Kepala Bappeda Sulut, Jenny Karouw yang juga selaku Sekretaris Dewan KEK Provinsi Sulut dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan evaluasi pembangunan KEK industri maupun pariwisata yang salah satunya mengingat pembangunan sudah masuki masa wajib beroperasi. Dimana, evaluasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cinta kerja, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang KEK Bitung, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2019 tentang KEK, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan KEK, Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan KEK Provinsi Sulawesi Utara, keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 267 tahun 2020 tentang Sekretariat Dewan KEK Provinsi Sulawesi Utara dan keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 74 tahun 2021 tentang pembentukan tim teknis pelaksana KEK Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk KEK Pariwisata Likupang, kata Karouw, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang KEK Pariwisata Likupang menyebutkan bahwa masa waktu pembangunan akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2022 atau sudah 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu 10 Desember tahun 2019. Dengan berakhirnya masa pembangunan, maka KEK Pariwisata Likupang sudah wajib beroperasi.
Sementara untuk KEK Industri Bitung dimana banyak industri perikanan dan turunan kelapa, lanjut Karouw, sudah beroperasi. Demikian juga dengan penambahan sarana infrastruktur sudah diajukan ke kementerian terkait agar bisa didanai dalam APBN 2023.
Adapun diakhir kegiatan telah ditandatangani notakesepahaman antara para stakeholder terkait, diantaranya dari pihak Ditjen Pajak, BPN Bitung, Kanwil MenKum-HAM, Pemprov Sulut.
(15jo)
Post A Comment:
0 comments: