Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Clay Dondokambey seperti yang tertuang dalam rilis yang diterima wartawan pada Sabtu (01/09/2022).
"Ada sebanyak 4.594 formasi PPPK yang telah disetujui. Jumlah tersebut telah ditetapkan dengan penetapan kebutuhan PPPK Pemprov Sulut berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022. Dimana 4.594 formasi itu terbagi atas formasi Tenaga Teknis 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak 3.279,” terang Clay dengan menambahkan bahwa, kesemuanya itu tentunya tak lepas dari upaya lobi gubernur dan wakil gubernur.
Adapun untuk proses seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan nanti, Clay menyebutkan akan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem Tes CAT BKN.
“Seleksi ini dapat diikuti oleh peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh KemenPAN-RB,” ujarnya.
Lanjutnya bahwa, secara umum peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
"Sementara khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme. Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021. Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III: Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri. Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ≥ 3 tahun," jelas Clay.
Adapun untuk Mekanisme 3: Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural. Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan. Dimana terkait dengan Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.
2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Adapun untuk wlaktu dimulainya proses pengadaan PPPK Tahun 2022 sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB dan dapat dipantau dari website resmi pemerintah. Dan untuk keseluruhan proses dan tahapan pengadaan PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya.
(*/15jo)
Post A Comment:
0 comments: