Manado, sulutberita.com - Pentingnya melakukan edukasi dan sosialisasi secara intens tentang anti korupsi di lingkungan keluarga, bermasyarakat hingga pejabat baik negara maupun pemerintahan. Dengan tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum saja yang akan menyelesaikan permasalahan korupsi, walau pun ada upaya-upaya penindakan tegas bagi pelaku dimulai dari proses penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi. Karena perlu dipahami bersama bahwa tindak pidana korupsi di masyarakat Indonesia itu dilakukan dengan berbagai banyak macam cara, terlebih dengan teknologi yang ada pada saat ini, undang-undang yang mengatur pun dapat dikamuflase.
Demikian dikatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat dengan tagline ‘Mewujudkan Keluarga Berintegritas’ yang berlangsung di Novotel Manado, Kamis (17/11/2022).
"Yang harus kita kurangi dalam pemberantasan korupsi itu adalah niatnya," terang Johanis kepada wartawan, dengan menambahkan bahwa oleh karena itu pihaknya melakukan pencegahan agar kedepan nanti tidak ada lagi niat-niat yang negatif atau niat jelek melakukan tindak korupsi.
“Kami berharap semua tidak ada lagi melakukan praktek korupsi. Di Provinsi Sulawesi Utara orangnya anti korupsi yang sejauh ini tidak didapati adanya korupsi, itulah yang diharapkan oleh KPK agar nanti benar-benar pembangunan di Sulawesi Utara bisa diwujudkan dan dinikmati oleh masyarakat Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Adapun Johanis mengungkapkan untuk strategi yang digunakan KPK saat ini, sering disebut sebagai "senjata Trisula" KPK dimana yang pertama, melalui pelaksanaan kegiatan pendidikan dengan tujuan agar masyarakat tidak ingin lagi melakukan korupsi, kedua, melakukan kegiatan pencegahan dengan perbaikan sistem yang bertujuan agar tidak ada keinginan melakukannya lagi dan ketiga, penegakan hukum dengan tujuan memberikan efek jera.
“Untuk memberikan efek jera pun sampai sekarang ini rasanya penduduk Indonesia ini belum jera juga melakukan tindak pidana korupsi. Saya juga tidak tahu kira-kira bagaimana supaya jangan lagi ada korupsi,” tandas Johanis.
Diketahui, untuk kasus korupsi yang tengah ditangani KPK ada 1.444 kasus sejak tahun 2004 hingga bulan Agustus 2022 sekarang ini yang didalamnya terdapat ratusan kasus yang melibatkan kepala daerah dan perkara yang menjerat para legislator (anggota dewan)
Pada kesempatan itu juga disampaikan Gubernur Olly Dondokambey bahwa untuk saat ini Provinsi Sulut sangat mengedepankan program pengawasan dengan intens termasuk melalui aplikasi "Day by Day" yang juga bisa dimonitor KPK. Selain itu terdapat peran dan kewajiban dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melaporkan hasil monitoring terkait tidak adanya proyek fiktif.
"Pengawasan yang kita lakukan ini bagian upaya dari pencegahan korupsi. Pemprov Sulut juga berhasil meraih peringkat satu untuk provinsi se-Indonesia untuk Monitoring Centre Prevention (MCP) dari KPK," terang gubernur dengan menambahkan bahwa, capaian dari MCP tersebut merupakan hasil dalam pemenuhan dokumen maupun perbaikan sistem tata kelola pemerintah yang dinilai secara independen oleh Tim KPK berdasarkan 8 area intervensi seperti, Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset, serta Dana Desa (untuk Kabupaten/Kota).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E Kandouw beserta jajaran Forkopimda Sulut, TNI/Polri serta para kepala daerah/perwakilan 15 Kabupaten Kota di Sulut.
(*/15jo)
Post A Comment:
0 comments: