Manado, sulutberita.com - Pembentukan badan AdHoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera dilakukan karena sehubungan dengan perekrutan PPK dan PPS dimulai tanggal 20 November hingga 16 Desember 2024. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS di Aryaduta Hotel, Kamis baru-baru ini.
Adapun rakor yang berlangsung hingga Sabtu (19/11) besok itu telah dibuka Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon dengan dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Disampaikan Heddy bahwa terkait dengan tahapan rekrutmen PPK dan PPS diyakini oleh KPU di kabupaten/kota sudah sangat profesional dalam pelaksanaannya tanpa ada "pesan khusus" dalam rekrutmen tersebut.
“Rekrutmen harus dilakukan dengan cara-cara yang transparan, profesional dan akuntabel, juga adanya ketidakpuasan dari peserta yang ikut rekrutmen PPK dan PPS," terangnya dengan menambahkan bahwa rekrutmen yang dilakukan sesuai aturan akan menghasilkan PPK dan PPS yang diharapkan.
Ketua DKPP juga menambahkan kesuksesan Pemilu karena adanya penyelenggara yang mandiri, profesional dan jujur. KPU adalah badan publik yang dipercaya masyarakat untuk menyelenggarakan pemilu. Kepada mereka rakyat percayakan agar pemilu benar-benar berjalan jujur dan adil.
“Kalau itu berjalan masyarakat akan sangat berterima kasih karena suara yang mereka salurkan lewat Pemilu akan sesuai dengan harapan mereka tidak ada manipulasi,” lanjutnya.
Lugito juga membeberkan jika saat ini terdapat 28 laporan yang sudah diverifikasi secara administrasi dan sedang diproses di DKPP terkait adanya pelanggaran rekrutmen Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) oleh sejumlah Bawaslu di kabupaten/kota se-Indonesia sebulan terakhir.
“Mohon menjadi perhatian oleh KPU kabupaten/kota saat melakukan rekrutmen PPK dan PPS agar jangan sampai diadukan ke DKPP,” tutupnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sulut Salman Saelangi menjelaskan jika rakor ini sebagai tindak lanjut rakor yang sebelumnya telah dilakukan KPU RI di hari yang sama.
“Bagaimana proses seleksi PPK dan PPS serta mekanisme seleksinya serta persyaratan dari bakal calon PPK dan PPS, semuanya akan dibedah dalam rakor ini, agar KPU kabupaten/kota pada saat tahapan pendaftaran dan seleksi Badan Ad Hoc, sudah siap untuk melakukan tugas di kabupaten/kota masing-masing,” ujar Salman.
Adapun proses perekrutan akan dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan
7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Sejumlah kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran yaitu fotokopi ijazah, fotokopi KTP elektronik yang dilegalisir. Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.
Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id. Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU kabupaten/kota. Proses perekrutan tidak dipungut biaya. (*/15jo)
Post A Comment:
0 comments: