Jakarta, sulutberita.com - Sistem merit didefenisikan sebagai sistem kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar, tanpa diskriminasi. Dan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang dibawahi kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) dinilai berhasil menerapkan sistem merit tersebut didalam kepemerintahanya.
Dimana atas keberhasilan tersebut membuat Gubernur Olly menerima Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 dengan Kategori Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Grand Sahid Hotel Sudirman, Jakarta pada Kamis 08 Desember 2022. “Pemprov Sulut meraih Kategori Baik di Anugerah Meritokrasi 2022 yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara,” ungkap Gubernur Olly.
Penganugerahan ini diberikan bagi instansi pemerintah, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan, keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit Kategori Baik dan Sangat Baik, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya.
“Keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit,” katanya.
Lanjutnya, KASN akan terus berusaha memastikan peningkatan implementasi sistem merit di Indonesia melalui kerja sama dengan lebih banyak instansi pemerintah.
Dalam kesempatan itu, KASN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN.
“Pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Pegawai ASN menjadi terlindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit, seperti nepotisme dan primordialisme,” tandasnya. (*/15jo)
Post A Comment:
0 comments: