Manado, sulutberita.com - Proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus bergulir dan oleh karena itu melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) telah mengeluarkan pemberitahuan terkait penyerahan dukungan bagi bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal itu maka KPU Sulut mengumumkan;
1.Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan
persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu:
Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Jumlah DPT : 1.831.867
Jumlah Dukungan : 2.000
Syarat Sebaran Kabupaten /Kota
Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota.
2.Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan
metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).
3.Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat
diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No.
HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan
Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara,
Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
4.Waktu pengimputan data dan pengunggahan dokumen kedalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa
penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022. (*/tim)
Post A Comment:
0 comments: