Jakarta, sulutberita.com - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperoleh nilai tertinggi 98,15 atas kategori terbaik opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan dianugerahkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI.
Adapun penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey,SE pada Kamis 22 Desember 2022 bertempat di Hotel Bidakara.
Ketua Ombudsman RI, Mohammad Naji dalam sambutannya bahwa, penilian tersebut diberikan untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
"Tujuaannya mengedintifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik. Serta mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik," ungkapnya dengan menambahkan, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional Ombudsman terutama dalam pencegahan maladministrasi.
"Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar berdasarakan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," terang Naji.
Adapun rincian objek penilaian dari Ombudsman itu meliputi lintas Kementrian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota yang berdasarkan menggunakan pendekatan kuantitatif teknis survei kumpulan data terhadap wawancara penyelenggara dan masyarakat melalui observasi ketangpakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar. (*/15j)
Post A Comment:
0 comments: