Tomohon, sulutberita.com - Rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut bersama Kabupaten Kota yang dilaksanakan pada Selasa 27 Desember 2022 di Kota Tomohon, bertujuan guna pemahaman/persepsi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun rakor yang dibuka Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM, Amrain Razak itu dihadiri Narasumber Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Dept Politik dan Ilmu Pemerintahan UNDIP.
Amrain pun mengatakan bahwa Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini tentang PKPU untuk Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Sementara untuk pemaparan materi pada kesempatan itu telah disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lanny Ointu yang bepesan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk aktiv memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda.
Hadir pula para Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi beserta para Operator Sidalih dari KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. (*/tim)
Post A Comment:
0 comments: