slider

Menu

Info Terbaru

Usulan Proyek Pembangunan Disektor Pariwisata Di Sulut Disetujui Dan Realiasai Di 2024


  1. Manado, sulutberita.com- Gubernur Sulut Olly Dondokambey memastikan sejumlah usulan proyek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, terutama soal pembangunan di sektor pariwisata yang sudah disampaikan (melalui proposal) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI akan terealisasikan pada tahun 2024 mendatang.

“Jadi semua yang kita usulkan kepada pemerintah semua ditanggapi serius untuk pelaksanaan, jadi mudah-mudahan tahun depan semua tuntas,” ungkap Gubernur Olly saat didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel di Kantor Gubernur.

Menurutnya, proposal Pemprov Sulut yang telah diserahkan tersebut merupakan bagian hasil dari kunjungan kerja (Kunker) selama tiga (3) hari (tanggal 18-20 Januari) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Sulut bersama Menteri PUPR sehingga dapat mengetahui secara persis akan pembangunan infrastruktur pariwisata disejumlah wilayah di Sulut yang harus dilanjutkan kedepan nanti.

Adapun berbagai proyek yang ditaksir senilai kurang lebih miliaran rupiah itu, diyakini gubernur akan dapat menggairahkan kembali pariwisata di Sulut pasca dilanda pandemi Covid-19.

Berikut isi lima (5) poin dalam proposal yang telah diserahkan kepada Menteri PUPR :

1. Pelebaran dan peningkatan jalan menuju kawasan wisata di Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur dan Bendungan Kuwil, Kabupaten Minahasa Utara.

2. Pelebaran dan peningkatan jalan menuju kawasan wisata Danau Tondano dan Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.

3. Pelebaran dan peningkatan jalan menuju kawasan wisata Danau Moat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

4. Pelebaran dan peningkatan jalan menuju Malalayang Beach Walk dan kawasan wisata Manado Utara, Kota Manado.

5. Pelebaran dan peningkatan jalan menuju Monumen Trikora Lembeh, Kota Bitung dan berbagai proyek infrastruktur pariwisata lainnya.


(*/15jo)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: