Manado, sulutberita.com - "Laporan administrasi yang belum lengkap dan belum beres harus segera diselesaikan. Nanti kalau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat audit? bingung kalau belum diselesaikan," tegas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Praseno Hadi dalam sambutannya mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa (PJB) dan Implementasi Bela Pengadaan, yang dimotori Biro Pengadaan Barang Jasa atau PBJ Setdaprov Sulut, yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Selasa 07 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang dinakhodai Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), sangat menseriusi soal tertibnya administrasi yang terkait dengan laporan keuangan daerah.
"Dengan dukungan Tuhan yang Maha Kuasa atas nama pak Gubernur Sulut dan pak Wakil Gubernur, serta pak Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Steve Kepel), kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa dan Implementasi Bela Pengadaan secara resmi saya nyatakan dibuka," ucap Praseno diawal membacakan sambutan Gubernur Olly Dondokambey dengan meminta kepada para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi itu untuk yang belum melengkapi laporan administrasi agar segera menyelesaikannya secepat mungkin termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
"kita berharap para peserta serius mengikuti. Nanti di SKPD masing-masing disosialisasikan juga, diberitahu ke teman-teman lain," pesannya.
"Rutinitas ini terus jalan, jangan bosan-bosan untuk belajar. Jadi kalau sudah sosialisasi, sudah belajar, harus diimplementasi, harus dilaksanakan dan mudah-mudahan terus menjalankan tupoksi masing-masing," tambah Praseno Hadi.
Diketahui melalui laporan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sulut, Wanda L.C Musu bahwa dalam laporan panitia di Bulan Januari tahun 2023 ini terdapat 471 total transaksi.
"Kita melakukan sosialisasi pengadaan barang/jasa ke 48 perangkat lingkup Pemda di Sulut dengan total 471 transaksi di 23 perangkat daerah. Adapun dalam kegiatan sosialisasi ini mengacu pada lima (5) poin yakni 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. 5. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Bela Pengadaa," terang Wanda.
Adapin dalam tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut diketahui untuk memberikan pemahaman yang sama bagi perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah provinsi Sulut dalam penyusunan perencanaan, proses tender sampai pada pengendalian kontrak proses pengadaan barang/jasa. Proses pertanggungjawaban keuangan (SPJ) pengadaan barang/jasa. Proses audit pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan proses pertanggungjawaban keuangan.
Dengan mempertegas dan memperjelas persepsi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa seperti; Transaksi katalog lokal untuk status penyedia yang menayangkan produk, Transaksi bela pengadaan untuk transaksi 10 persen dari belanja rutin di setiap perangkat daerah, Proses administrasi yang mendukung proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa diantaranya ceklist dokumen pembelian langsung sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Disisi lainnya untuk mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi provinsi Sulut.
Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat dari Biro PBJ, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Sulut, serta MBIZ Market dan pihak Bank SulutGo.
(*/15jo)
Post A Comment:
0 comments: