Manado, sulutberita.com - Kunjungan kerja (Kunker) gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat, 17 Februari 2023, diterima langsung Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon didampingi Kepala Sub Bagian Teknis dan Parhupmas, Greis W. Tamba.
Wakil Ketua Komisi I, Janastasya Ch. Parapaga pada kesempatan itu selain memperkenalkan setiap anggota DPRD yang hadir saat itu, juga telah menjelaskan maksud dan tujuan konsultasi. Menurutnya, ada 2 hal penting yang hendak dikonsultasikan.
“Kedatangan kami ke sini dalam rangka konsultasi terkait Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di mana ada beberapa hal yang kami pertanyakan. Pertana, terkait bagaimana pengaturan tentang Penjabat Bupati dan Wakil Bupati jelang Pilkada serentak Tahun 2024.” terangnya dengan menambahkan bahwa maksud kedatangan itu pula ingin berkonsultasi terkait, jika ada legislator yang partainya tidak lolos pada tahapan apemilu ingin berpindah ke partai lain.
Sementara itu oleh Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon mengucapkan selamat datang dan ungkapan terima kasih atas kunjungan rombongan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut.
“Hal ini menandakan kepedulian DPRD Kabupaten Talaud terhadap suksesnya tahapan pemilu dan tahapan pemilihan,’’ ungkapnya.
Adapun perihal terkait pertanyaan- pertanyaan yang disodorkan tim DPRD termasuk soal Penjabat Bupati, dijelaskan Tinangon bahwa sesuai dasar dan aturan perundang-undangan yang ada diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan kewenangan KPU.
“Saran saya untuk memastikannya bapak ibu sekalian harus berkonsultasi dengan pihak Kemendagri karena hal itu adalah wilayah kewenangan mereka,” terang Tinangon.
Sementara itu terkait dengan anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan berkeinginan untuk pindah partai, Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut adalah wilayah kewenangan dari parpol, untuk menindak apakah dilakukan pemecatan kadernya atau tidak.
"Itu masing-masing parpol punya pengaturan internal sehingga proses tersebut seyogyanya di internal partai,” jelasnya dengan menambahkan bahwa pihak KPU hanya melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan surat dari Pimpinan DPRD setempat dan (KPU) tidak bisa mencampuri urusan internal parpol.
Diketahui hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi II Hibor Maabuat, Anggota Komisi I Lily Sahoa serta staf sekretariat.
(*/Tim)
Post A Comment:
0 comments: