slider

Menu

Info Terbaru

Dapil Dan Alokasi Kursi Provinsi Sulut Aman, Di Kab/Kota Yang Alami Perubahan Perhatikan 7 Prinsip


Manado, sulutberita.com“Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024” menjadi tema dalam kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar disalah satu hotel di Manado pada Rabu baru-baru ini, menghadirkan narasumber Kordiv SDM (Sumber Daya Manusia), Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Donny Rumagit.

Dalam kegiatan tersebut Rumagit telah menyampaikan bahwa, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu khususnya di tingkatan Provinsi Sulut, untuk Dapil dan Alokasi Kursi nya semua sudah memenuhi prosedur, baik mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Adapun untuk kabupaten/kota yang 

mengalamai penambahan atau pengurangan, serta pergeseran jumlah alokasi kursi telah memperhatikan 7 prinsip penataan dapil yang sangat dipengaruhi oleh jumlah penduduk dimasing-masing kabupaten/kota," ujar Donny.

Lanjutnya, sebagaimana dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum telah dinyatakan tentang penyusunan dapil dengan jelas memperhatikan “Prinsip Kesetaraan” nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.

"Untuk proporsionalitas, integralitas wilayah itu, berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan kesinambungan," tandas Rumagit.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi beserta jajaran KPU Sulut. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: