Manado, sulutberita.com - Administrasi Kependudukan akan data pemilih di daerah perbatasan, masih terus menjadi persoalan dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) "Daerah Perbatasan Pada Pemilu Tahun 2024", guna memastikan dan memperjelas berbagai macam hal yang akan terjadi.
Rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Manado pada Rabu 01 Maret 2023 kemarin itu, melalui Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon menyampaikan dalam sambutanya bahwa, dalam mengatur dinamika kependudukan memang tidak mudah karna ada dinamikanya seperti, Kelahiran, Kematian, Imigrasi, Migrasi dan lain sebagainya itu pada Pemilu Tahun 2002, 2003, 2004, 2009, 2014, persoalan perbatasanlah yang selalu menonjol.
"Perbatasan antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Terkait dengan data pemilih, ternyata ada juga yang domisilinya di wilayah Minahasa yang kemudian masih terdaftar sebagai pemilih di Kota Manado," ungkapnya.
Dengan contoh seperti diatas itu, Tinangon pun menyebutkan menjadi suatu persoalan saat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) melakukan coklit (pencocokan dan penelitian).
“Mereka (Pantarlih) dibatasi karena tidak bisa melakukan coklit diluar wilayah administrasi. Kalau persoalan ini tidak kita selesaikan, nanti bisa berdampak pada tahapan-tahapan selanjutnya bahkan akan sampai pada persoalan sengketa lain seperti sengketa proses maupun sengketa hasil karena konstitusi,” pungkasnya yang juga telah membuka kegiatan rakor tersebut. (*/mild)
Post A Comment:
0 comments: