Manado, sulutberita.com - Dua nama mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang telah almarhum (Alm) yakni, dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Utara alm. Winsulangi Salindeho dan Fraksi PDIP Dapil Minahasa-Tomohon alm. Fanny Legoh, secara resmi telah dilakukan proses PAW (Pergantian Antar Waktu) melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, pada Sabtu 26 Maret 2023 di Manado, yang dihadiri Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw.
Adapun pelaksanaan paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji PAW kepada anggota DPRD Sulut yang baru yakni, Meyke Lavarence (Fraksi Partai Golkar Dapil Nusa Utara) dan Rhesa Waworuntu (Fraksi PDIP Dapil Minahasa-Tomohon) itu, dalam sambutannya Wagub Kandouw mengungkapkan bahwa, pada intinya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari anggota dewan wajib dilakukan. Diantaranya aspirasi dari konstituen kedepannya semoga bisa diperjuangkan.
"Anggota DPRD harus mampu menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat," terangnya.
Kandouw yang juga sebelumnya pernah menduduki jabatan Ketua DPRD Sulut itu berharap kepada anggota dewan pengganti (yang baru) untuk secepatnya melakukan adaptasi guna meneruskan tupoksinya baik kepada daerah, masyarakat dan bangsa.
"Saya bangga. Karena mulai saat ini keduanya resmi menduduki DPRD, dengan harapan keduanya bisa menjadi mitra Pemerintah Provinsi Sulut. Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Rhesa Waworuntu dan Meyke Lavarence, Tuhan berkati," ungkap Wagub Kandouw.
Diketahui, PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya. Dimana pula, sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 115 ayat 1 menyatakan bahwa Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.
Adapun Rhesa Waworuntu menjabat sebagai anggota Komisi IV dan Meyke Lavarence sebagai anggota Komisi 1 dan Bapemperda.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen, Forkompinda Sulut, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Ketua KPU Sulut, insan pers dan para tamu undangan. (Mild/*)
Post A Comment:
0 comments: