Manado, sulutberita.com - Sesuai dengan instruksi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw (OD-SK), oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sulut melakukan inovasi di Bulan Ramadhan dengan adanya keringanan bagi wajib pajak di Sulut.
Kepala Dipenda Sulut, June Silangen mengatakan, inovasi atau promo itu untuk pembayaran denda pajak dimulai sejak bulan Ramadhan ini atau tertanggal 28 Maret hingga 26 Mei 2023 nanti.
"Pertama, pokok denda BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 100 persen, untuk kepemilikan, kedua dan seterusnya," terang Silangen.
Kedua, lanjutnya pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 100 persen. Ketiga, diskon denda pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon 5 persen.
"30-60 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 7,5 persen. 60-90 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 10 persen," tambahnya.
Adapun untuk keringanan pajak kendaraan selama Bulan Suci Ramadhan ini kata Silangen, merupakan bentuk perhatian dari Gubernur dan Wakil Gubernur selaku pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
"Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan promo keringanan Ramadhan ini. Jangan sampai ketinggalan agar dapat mendapatkan keringanan pajak sehingga dalam berkendara tidak ada halangan," pungkasnya.
Diketahui sesuai informasi, untuk pembayaran sesuai daftar bayar info pajak atau by sistem. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: