Manado, sulutberita.com - Berdasarkan surat edaran terkait Cuti Bersama/Libur Nasional di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 yang dikeluarkan Gubernur Olly Dondokambey, sebagaimana perubahan keputusan bersama dari tiga (3) kementerian yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka Cuti Bersama di Provinsi Sulut terhitung sejak tanggal 19 hingga 25 April 2023 (tanggal 26 April, ASN kembali masuk kantor)
Hal tersebut ditegaskan kembali Gubernur Olly terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulut.
"Untum kantor-kantor pelayanan publik (seperti rumah sakit dan layanan pajak kendaraan, dan lain-lain yang terkait pelayanan publik) tetap beroperasi, itu diatur dengan sistem kerjanya dan akan terus dilakukan pemantauan," jelasnya.
Disisi lain, Gubernur Olly Dondokambey meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Utara untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
“Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR untuk karyawannya sesuai jadwal yang ditetapkan,” katanya.
Orang nomor satu di provinsi Sulut itu menegaskan pemprov Sulut melalui Disnakertrans akan mengawasi perusahaan terkait pencairan THR.
“Kami akan melakukan pengawasan terkait THR tersebut. H-5 ini seluruh THR harus lunas,” tegas gubernur gubernur. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: