Rakor yang menghadirkan orang tua mahasiswa tersebut bertujuan mencari solusi permasalahan pembayaran Beasiswa Mahasiswa Papua (Siswa Unggul Papua) dengan mengundang seluruh Gubernur dan Sekda Provinsi di Papua, perwakilan Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), dan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari solusi berbagai permasalahan terkait dengan beasiswa mahasiswa Papua," ucap Wamendagri dengan menambahkan hal ini merupakan agenda terakhir dalam mencari solusi terbaik mengenai persoalan beasiswa mahasiswa Papua, yang setelah itu sejumlah pihak terkait dapat menjalankan kesepakatan yang diputuskan dari hasil rapat.
Senada dengan Wamendagri, oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius mencari solusi dan melakukan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan beasiswa Papua.
"Sudah berkali-kali dilaksanakan rapat, dilakukan pertemuan, bahkan hampir setiap minggu dilaksanakan rapat," terangnya dengan menguraikan, dalam beberapa kali menggelar rapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kemenkeu, Bappenas, hingga Setwapres serta Pemerintah Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) dan dengan penyelenggara beasiswa.
Hingga akhirnya menurut Fatoni, semua pihak yang hadir menyepakati hasil rapat sebagai solusi keberlanjutan beasiswa mahasiswa Papua.
Kesepakatan rapat di antaranya, pembayaran utang atau tunggakan beasiswa (Siswa Unggul Papua) tahun 2022 menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua yang dibebankan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 dan diselesaikan paling lambat satu bulan sejak tanggal 12 April 2023.
Kemudian, keberlanjutan pembiayaan beasiswa (Siswa Unggul Papua) dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan tahun anggaran selanjutnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai data yang telah diverifikasi dan divalidasi bersama.
Sementara itu, tindak lanjut pembayaran tersebut dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri dan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, kemudian Berita acara hasil rapat ditandatangani oleh Wamendagri, Dirjen Bina Keuda, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Wanggai, Plh. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, Pj. Sekda Provinsi Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito, dan Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan Maddaremmeng.
Selanjutnya berita acara itu juga ditandatangani oleh Plh. Sekda Pemprov Papua, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Plh. Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Perimbangan Otonomi Daerah, Plh. Direktur Perencanan Anggaran Daerah, Pengawas Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat. (Puspen Kemendagri/mild)
Post A Comment:
0 comments: