Manado, sulutberita.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut), Steve Kepel yang juga sebagai ketua tim terpadu menegaskan agar permasaalahan dengan masyarakat yang terkait dengan pembangunan bendungan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) agar itu diselesaikan secara internal dan sebaik-baiknya, yang dimulai dari tingkat desa, kecamatan hingga ke pemerintah daerah (Pemda) terkait.
Hal tersebut diungkapkan Sekprov dalam memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Pendataan dan Appraisal, Hasil Review BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atas Proses Penanganan Dampak Sosial lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bendungan Lolak, pada Senin 24 Juli 2023 di Kantor Gubernur.
Menurutnya, pelaksanaan rapat yang sudah kesekian kalinya itu memiliki tim terpadu dan satgas dengan tugas melakukan verifikasi keberadaan kondisi dilapangan (lahan) di Lolak dan kemudian hingga proses pengumuman hasil sebanyak dua kali itu, dikarenakan adanya sanggahan atau keberatan masyarakat secara luas hingga ke media.
"Hasil appraisal (penaksiran/nilai) dilakukan review dari BPKP dan dikeluarkan besaran nilai total Rp5,6 Miliar tertanggal 21 Juli sesuai surat BPKP ke tim terpadu. Apabila review sudah final selanjutnya hingga dilakukan musyawarah bersama masyarakat untuk santunan/ganti rugi setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan masa 12 hari kerja , dan apabila itu disepakati kami bayar, namun jika tidak diterima masyarakat dilanjutkan konsolidasi ke pengadilan," terang Kepel sembari menyarankan kepada satgas menyerap aspirasi masyarakat dan disampaikan dalam rapat bersama tim terpadu untuk melakukan solusi.
"Ini penting apalagi laporannya berbeda-beda. Progres sudah 90an persen itu berarti masih ada kendalannya dan harus diselesaikan internal, jangan sampai sudah final kemudian ada keberatan lagi. Ini sebenarnya bukan masalah nilainya, tapi masih ada gugatan sehingga harus diselesaikan internal daerah dulu hingga tingkat desa dengan melihat data-data catatan appraisal dan ditetapkan di kepala desa/hukum tua (sangadi) hingga lakukan koordinasi dengan pihak balai," jelas Sekprov.
Sementara itu dingkapkan Kepala Balai Sungai Wilayah Sulawesi 1, I Komang Sudana bahwa progres pengerjaan bendungan Lolak tersebut masih tersandera Hutan Produksi Terbatas seluas 67 Hektar yang dibudidayakan masyarakat. Dimana, hal itu sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan pihak kementerian dan prosesnya tinggal penanganan dampak sosial bersama satgas.
"Kami selaku satgas sudah melakukan pengecekan dilapangan, melakukan appraisal data-data dan terakhir penilaiannya itu menjadi dasar kami selanjutnya dalam melakukan permohonan surat ke pak Gubernur. Ada juga beberapa hal yang terjadi tidak menerima terkait appraisal, tapi sudah jelas kalau masyarakat mau dibayarkan tapi kalau tidak akan ke pengadilan dan itu sudah jelas kalau sudah di pengadilan itu sudah menjadi hak negara" terang Sudana.
Adapun dari pihak Pemkab Bolmong melalui Asisten I, Decker Rompas pun menyoroti soal adanya perbedaan nilai sehingga meminta tim appraisal untuk kepastian besaran nilai yang sebenarnya.
"Yang jadi masalah adalah proses pembayarannya, dimana proses ini sudah terlalu panjang dan kami sudah bersepakat harus ada kejelasannya dilakukan pada hari ini (Senin)," ungkap Decker.
Diketahui untuk besaran nilai santunan terakhir, diinformasikan dari pihak BPKP setelah melakukan review dan koordinasi pada tanggal 16 Juni atas permintaan dari tim terpadu pun terungkap bahwa, berdasarkan SK Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2007, dari hasil sebelumnya 5,6 miliar setelah dilakukan review kembali tinggal 5,3 miliar yang sesuai dengan kondisi tanaman dan lama masa tanaman dengan 54 bidang tanah yang terdampak sosial.
Hadir dalam rakor tersebut pihak Balai Sungai Wilayah Sulawesi I, BPKP beserta aparat desa kecamatan dan Pemda Kabupaten Bolmong, beserta jajaran SKPD terkait di Pemprov Sulut. (Mild)
Post A Comment:
0 comments: