Manado, sulutberita.com - Adanya pemberitaan dan informasi yang baru-bari ini beredar luas baik di media sosial maupun media TV/Elektronik soal adanya laporan polisi dari warga yakni, Yulia R.M yang ditujukan kepada salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial CJD atau Clay yang dalam isi laporan tersebut pada intinya menyebutkan soal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan kepada diri pelapor (Yulia) sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulut.
Hal itu pun ditanggapi langsung oleh Clay bahwasannya pada intinya, hal itu sudah melalui proses dan aturan prosedur yang berlaku.
"Yang bersangkutan (Yulia) tercatat dan bekerja sebagai THL dari tahun 2016 hingga 2020, dan di tahun 2021 hingga 2022 itu sudah tidak lagi terdaftar sebagai THL. Dimana yang bersangkutan sudah tidak dipekerjakan lagi atau diberhentikan karena ada pertimbangan-pertimbangan mendasar yang pada kesempatan ini (hari ini Selasa 11 Juli 2023 saat diwawancarai wartawan) tidak akan hal mendasar itu saya tidak akan dibuka disini, namun yang jelas ada dokumen-dokumen dan latar belakang kenapa seperti demikian," terang Clay yang juga merupakan Kepala BKD Sulut, saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur.
Lanjutnya menjelaskan bahwa, terkait dengan adanya gugatan dari bersangkutan soal surat keputusan (SK) THL Nomor 7 Tahun 2023, itu yang diserahkan hanya berupa lembaran petikan SK sebagai THL. Akan tetapi, belum seminggu yang bersangkutan bekerja sudah dilakukan peninjauan kembali akan petikan SK tersebut karena ada hal mendasar yang salah satunya berdasarkan rekam jejak dari bersangkutan yang bertahun-tahun bekerja sebagai THL.
"Jadi hubungannya ada di situ (penjelasan diatas) ada hal yang sangat mendasar sehingga kami meninjau meminta kembali pemberian SK tersebut dan setelah diperintahkan ditarik kembali (SK) itu, yang bersangkutan juga itu belum sepenuhnya sebagai THL karena proses penilaian untuk pengupahannya, THL juga harus menandatangani kontrak kerja terlebih dahulu, dan yang bersangkutan ini belum sempat menandatangani kontrak kerjanya. Kira-kira seperti itu dulu salah satu dasarnya," jelas Clay sembari menambahkan bahwa pihaknya juga terkait dengan persoalan dimaksud mendapat pendampingan hukum dari pihak Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri karena berkaitan institusi ASN dan akan mengikuti jalannya proses laporan hukum dimaksud.
Diketahui sebelumnya dalam sejumlah informasi dan pemberitaan menyebutkan bahwa, laporan polisi yang ada bernomor: STTLP/B/371/VI/2023/SPKT/Polda Sulut yang ditandatangani Ipda I Wayan Sunarta, intinya menyebutkan soal Clay yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan terhadap dirinya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di BKD Sulut. (Mild)
Post A Comment:
0 comments: