Manado, sulutberita.com - Suatu bentuk kehormatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mendapat kunjungan langsung dari pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jemsly Hutabarat, yang hal tersebut juga diperlukan Pemprov Sulut guna terwujudnya pelayanan publik yang prima.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Steven Kandouw kepada wartawan usai melangsungkan pertemuan ruangan kerja di lantai VI Kantor Gubernur pada Jumat, 15 September 2023.
“Sangat menyadari bahwa pendampingan dari Ombudsman sangat kami perlukan untuk mengukur takaran sebagaimana kepuasan masyarakat terhadap kinerja kita di provinsi,” tambahnya seraya mengakui bahwa pelayan publik bukan hanya menjadi penilaian internal, namun perlu juga dari luar (eksternal) seperti Ombudsman.
“Kami percaya bahwa untuk penilaian yang jauh lebih objektif harus dari eksternal. Dimana yang kami pikir sudah bagus, tapi ternyata tidak. Apa yang kurang berkaitan terkait dengan peningkatan pelayanan publik di Sulut kiranya agar dapat disampaikan Ombudsman," jelas Kandouw.
“Mana-mana yang kurang, apa yang harus diperbaiki. Mudah-mudahan saat penilaian nanti kita semua sudah sampai ke tahapan yang boleh dikatakan aman,” ujarnya yang tak mau sesumbar untuk Pemprov Sulut dengan meraih rangking satu pelayanan publik, sama seperti pada tahun lalu.
“Orang bilang lebih susah mempertahankan dari pada merebut. Tapi ikhtiar, ini harus. Semua stakeholder kita berikhtiar sama dengan pemikiran saya dan itu wajib,” tandas mantan Ketua DPRD Sulut itu.
Sementara itu melalui Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan dari segi penilaian, sejak tahun 2022 pihaknya telah menambah empat parameter yakni, pertama kepatuhan yang terdiri dari sarana, prasarana dan kompetensi. Kedua standar pelayanan publik, ketiga, indeks Persepsi Maladministrasi atau penilaian dari masyarakat, dan parameter keempat, laporan pengeluhan masyarakat.
“Jadi dari empat parameter, satu dari masyarakat itu agar lebih objektif. Adapun peningkatan pelayanan public terus didorong, karena menyangkut dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Di mana, dari tujuan negara kita ada dua langsung berkaitan pelayanan publik, yaitu memajukan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jadi ini satu proses yang harus terus menerus ditingkatkan agar masyarakat semakin puas dan bangga dilayani. Dan pelayanannya sendiri adalah pelayanan prima,” terang Hutabarat sembari menerangan kalau pelayanan rakyat standar itu bisa dituntut karena harus pelayanan yang prima, bukan standar.
(*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: