Manado, sulutberita.com - Merasa hanya "diam ditempat" atau tidak ada progres tindaklanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkait laporan dugaan tindak korupsi dana bantuan bagi disabilitas di Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Talaud yang laporannya telah dilayangkan pihak pelapor atas nama Pemberian Manumbalang, SH melalui Pengacaranya Nelson Entimen, SH pada bulan September lalu ke Kejati Sulut serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, kini oleh Nelson pun kembali mendesak pihak Kejati Sulut untuk segera memproses laporan dugaan penyelewengan dana disabilitas dilingkup Pemkab Talaud yang dinakhodai Bupati Elly E. Lasut itu.
Adapun desakan tersebut merupakan bentuk tindaklanjut dari aksi demo yang pernah digelar massa bersama pelapor di Lobi Kantor Gubernur Sulut di Manado pada Senin 25 September 2023 lalu, dengan fakta menurut Nelson (mencontohkan) bahwa pelapor bernama Pemberian Manumbalang, SH bersama sang istri yang dimana keduanya (suami istri) itu merupakan penyandang disabilitas di Kabupaten Talaud, namun tidak pernah menerima bantuan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Talaud. Tapi sebaliknya, yang bukan penyandang disabilitaslah yang mendapatkan bantuan tersebut.
"Ini terkait dengan dana bantuan sosial terhadap kaum disabilitas yang semestinya laporannya harus segera diproses. Tapi sampai hari ini kami belum bisa menerima informasi yang pasti dan jelas tentang laporan itu. Karena itu pun kami dari pihak pelapor kecewa," ungkap Nelson kepada awak media melalui telpon WhatsApp (WA) pada Senin 23 Oktober 2023 malam.
Lanjut Nelson menegaskan, seharusnya perihal laporan tersebut secepat mungkin segera diproses. Sebab hal itu bukanlah perihal kepentingan pribadi/individu, namun untuk kepentingan masyarakat dalam hal penegakan hukum, terutama penegakan hukum terkait dugaan korupsi yang ada dilingkup Pemda Kabupaten Talaud.
"Saya kira itu yang menjadi harapan kita," ungkapnya dengan menilai, selain kinerja pemprosesan laporan tersebut terkesan lambat, bahkan diduga pihak Kejari Sulut juga "masuk angin".
"Terkesan Kejati ini saya kira 'masuk angin'? Karena laporan penegakan hukum itu ada bukti dan indikasinya terkesan lambat dalam hal penegakannya. Jelas terkesan sudah masuk angin, artinya ada indikasi penyebab itu," terangnya dengan menegaskan jika Kejati Sulut terus mengulur-ulur waktu dalam memproses laporan tersebut, maka nanti akan dilakukan gelombang aksi demo massa dalam skala yang lebih besar.
"Kalau Kejati terus memperlakukan seperti ini, yah kami jelas akan membuat gelombang gerakan susulan baru. Seolah-olah pihak Kejati Sulut main mata ini," ucap Nelson.
Diketahui sebelumnya pada Senin 25 September 2023 lalu, situasi pelaksanaan aksi demo dari pihak pelapor Pemberian Manumbalang bersama istri dan kedua anaknya itu berjalan aman, tertib dan damai, juga sekaligus telah menyerahkan salinan poin-poin tuntutan demo serta berkas dokumen dugaan tindak korupsi dana bantuan kaum disabilitas yang berlangsung di Lobi Kantor Gubernur, yang para massa aksi demo tersebut telah terima langsung oleh Kaban Kesbangpol Sulut, Ferry Sangian selaku perwakilan Pemprov Sulut.
Berikut ini data yang diperoleh para media yang ternyata oleh Dinsos Kabupaten Kepulauan Talaud telah dua (2) kali mencairkan uang bantuan dari program penyandang disabilitas, pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D17.06/04.0/000020/LS 1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 sebesar Rp500.000.000 dan kedua p tanggal 3 April 2023 dengan nomor 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023. Register SP2D sebesar Rp315.000.000.
(*/mild)
Post A Comment:
0 comments: