Manado, sulutberita.com - Gubernur Prof DR (Hc) Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) kembali memberi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 November sampai dengan 30 November 2023 dengan program “Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan”.
Untuk itu, Warga di Bumi Nyiur Melambai Sulawesi Utara (Sulut) pemilik kendaraan bermotor (roda dua dan empat) diminta untuk memanfaatkan keringanan PKB tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, June Silangen menjelaskan, keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut berupa, Keringanan Pokok dan Denda PKB, Pembebasan pokok dan Denda BBNKB, serta Diskon Pokok PKB.
Dimana hal ini merupakan kepedulian dari OD-SK kepada masyarakat Sulut yang memiliki kendaraan bermotor (roda dua dan empat). (*)
Post A Comment:
0 comments: