Manado, sulutberita.com - Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih berpotensi cukup besar. Adapun dari data Dinas Kehutanan Sulut mencatat, ratusan kasus karhutla yang menghanguskan sekitar 1.600 Hektar (ha) lahan dengan lokasi terbesar terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Selatan (Minsel) seluas 1.021 ha, tepatnya di lokasi Hutan Lindung Gunung Soputan.
Hal itupun mendapat perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, yang pada Jumat 6 Oktober 2023, telah melangsungkan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Provinsi Sulut yang berlangsung di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut di Kota Manado.
Rakor yang dihadiri rombongan Tim Supervisi Pengendalian Karhutla berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Tahun 2023 yang dipimpin Staf Ahli Menteri LHK Bidang Energi, Prof DR Haruni Khrisnawati itu pun terungkap, bahwa kasus kebakaran hutan yang terjadi sekarang ini selain dikarenakan faktor musim kemarau, juga didominasi unsur dugaan kesengajaan yang dilakukan manusia.
Haruni mengungkapkan bahwa, maksud tujuan kedatangan dirinya dan tim di Provinsi Sulut itu atas instruksi Presiden RI (Joko Widodo) terkait pengendalian karhutla. Yang selain di Sulut, tim suvervisi yang dikomandoinya itu pula melakukan pendampingan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Gorontalo.
"Pada tahun 2015 yang lalu juga kan ada kejadian karhutla luar biasa, sehingga langkah-langkah pencegahannya itu yang harus diutamakan. Kemudian, pada tahun 2019 kemarin juga ada lagi kebakaran yang besar sehingga kita perlu mengantisipasi diantaranya membentuk tim supervisi yang setiap tahunnya nanti turun kewilayah-wilayah," terang Haruni, saat diwawancarai wartawan usai pelaksanaan kegiatan rakor tersebut.
Lanjutnya, khusus beberapa kejadian karhutla di Sulut pada bulan September 2023 itu, melalui pihaknya akan melakukan pendekatan baik kepada masyarakat maupun instansi terkait lainnya, termasuk melakukan peninjauan lokasi kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, Kota Manado yang terjadi pada hari Minggu 1 Oktober 2023 kemarin.
"Kita juga rencananya akan mengunjungi langsung lokasi TPA Sumompo, dan kita juga mungkin akan mengantisipasi ke depan supaya agar tidak ada langi kejadian seperti itu lagi. Kita bisa memberikan edukasi dan pendekatan kepada masyarakatnya," tandas Haruni.
Sementara itu oleh Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Jimmy Ringkuangan pun mengakui jika Sulut memang sangat berpotensi terjadinya kebakaran hutan. Dimana, berdasarkan data BMKG, hampir seluruh kabupaten/kota di Sulut itu rawan karhutla kecuali Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
"Bolsel itu ada iklim terbalik, kita panas mereka di sana hujan," terang Ringkuangan dengan menambahkan bahwa perihal kejadian kebakaran di TPA Sumompo itu diakibatkan adanya tumpukan sampah yang cukup berbahaya karena menimbulkan kandungan Gas Metana dari bawah yang menyerupai dengan gambut sehingga penanganan pemadamannya itu harus dari bawah (tumpukan sampah) bukan dari atas.
"Adapun analisa yang kami pelajari, karhutla yang disebabkan oleh ulah manusia itu terjadinya pembakaran lahan untuk membuka lahan pertanian yang menyebabkan api sulit dikendalikan sehingga dengan musim kemarau ini, api dengan cepat menyebar masuk ke hutan. Memang, luar biasa dampaknya mulai dari kerusakan ekosistem limgkungan, efek sosial ekonomi, dan dampak lainnya.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik melalui lembaga-lembaga, media sosial, tempat-tempat pendidikan, ya sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan," ungkapnya dengan menegaskan penindakan tegas terhadap oknum-oknum pelaku pembakaran lahan hutan baik itu disengaja maupun tidak disengaja.
Berikut tiga (3) Undang-Undang yang dapat mengancam pelaku pembakaran hutan yakni, (UU) yang pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. UU Perkebunan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5-10 miliyar dan UU tentang Lingkungan Hidup.
(*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: