MANADO, sulutberita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menguji Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Talaud Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dimana, Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD telah dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD serta pergeseran atas anggaran yang ditetapkan.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey kepada wartawan saat dihubungi pada Kamis, 16 November 2023.
Informasi yang diterima wartawan bahwa Pemprov Sulut juga telah menyelesaikan evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Talaud, sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 438 tertanggal 13 November 2023 yang telah diterima Kepala BPKAD Kabupaten Talaud pada Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah Lingkup Pemprov dan Pemda Kab/Kota se-Provinsi Sulut di Kantor Gubernur pada Rabu, 15 November 2023.
“Ya, hari Selasa 14 November kami menginfokan ke Pemkab Talaud bahwa SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun 2023 Kabupaten Talaud sudah bisa dijemput, dan hari Rabu 15 November SK-nya sudah dijemput,” jelas Clay.
Disisi lain, terkait persoalan evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Talaud yang sempat dipergunjingkan Bupati Talaud Elly Lasut yang bahkan diviralkan melalui akun media sosial Facebook dan Tiktok milik bupati sendiri itu pun ditanggapi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Semuel Bentian dengan meminta semua pihak untuk menahan diri dan tak saling berpolemik serta menghargai mekanisme yang ada.
“APBD-P sudah tuntas dievaluasi. Diharapkan tidak ada lagi gonjang-ganjing dan drama serta tafsiran-tafsiran yang menyebutkan APBD-P Talaud tidak akan disetujui Pemprov Sulut,” ungkap Sem.
Dirinya pun mengapresiasi pihak Pemprov Sulut yang telah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-P Talaud.
“APBD-P Talaud dibahas sesuai mekanisme secara kolektif dan kolegial ditandatangai salah satu pimpinan DPRD. Menurut hukum proseduralnya tidak ada persoalan dan substansinya sudah dikoreksi Pemprov Sulut dan ditandatangani Gubernur,” ungkap Sem dengan menjelaskan bahwa Pemprov Sulut hanya meminta Pemkab Talaud untuk memperbaiki lewat realisasi-realisasi pergeseran.
“Dan itu sudah dipenuhi, saat ini sudah ada SK Gubernur,” sebutnya.
Semuel pun mengatakan untuk langkah selanjutnya kepala daerah bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari, sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apalagi ada beberapa catatan gentang 6 kali pergeseran anggaran, termasuk gaji tenaga kesehatan (Nakes).
“Dengan harapan, Pemkab Talaud segera merealisasikan honor para THL, tenaga kebersihan, perangkat desa dan ASN yang belum dibayarkan,” kata Semuel sembari mendorong Pemkab Talaud agar bekerja semaksimal mungkin memperbaiki hal-hal yang disarankan Pemprov Sulut supaya pemerintahan di Kabupaten Talaud ini berjalan sesuai aturan.
“APBD Perubahan sifatnya administrasi. Pemkab Talaud harus memperbaiki saran-saran agar supaya tidak terjadi lagi seperti sebelumnya,” tandasnya. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: