slider

Menu

Info Terbaru

Perda RTRW Jadi Fokus Pemprov Sulut, Asisten III Franky Manumpil: Targetkan Secepatnya


Manado,
sulutberita.comPenyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.

Demikian disampaikan Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), DR Fransiskus Manumpil dalam sambutannya mewakili Wakil Gubernur Drs Steven O.E Kandouw sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik II RTRW Provinsi Sulut yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur di Manado pada Selasa 07 November 2023.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Prof DR (Hc) Olly Dondokambey SE dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK) terus menggenjot terkait Peraturan Daerah (Perda) RTRW di Wilayah Provinsi Sulut.

Manumpil pun mengharapkan agar kiranya dalam kegiatan tersebut semua peserta dapat berperan aktiv dalam memberikan masukan dan saran, menghimpun aspirasi serta harapan dari stakehoulder sehingga dapat melahirkan Perda RTRW Sulut yang berkualitas.

"Jadi kita target secepatnya akan dibuat Peraturan Daerah," ungkapnya.

Diketahui Pemprov Sulut telah menyusun rencana umum tata ruang yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RT RW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034 yang ditetapkan dan diundangkan pada 17 Maret 2014.

Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah dilakukan peninjauan kembali RTRW sejak tahun 2018 dengan rekomendasi revisi dan dilanjutkan proses kegiatan revisi pada tahun 2019-2020.

Seiring dengan dinamika yang ada, hasil revisi Perda RTRW Sulut harus disesuaikan kembali dengan pedoman terbaru yaitu peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN Nomor 11 Tahun 2021 serta mewajibkan diintegrasikan ke dalam muatan revisi RTRW Sulut.

Hal ini juga sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang Kawasan Hutan Izin dan Hak Atas Tanah sebagaimana bunyi Pasal 9 dan juga Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 246 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang, Ketidaksesuaian Batas Daerah Tata Ruang dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana Pasal 3 Ayat 3 yang mengamanatkan bahwa perlu dilakukan percepatan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034.

Oleh karenanya, pelaksaan konsultasi publik ini adalah rangkaian dari revisi RTRW Sulut 2014-2034 didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/5281 Tanggal 12 Juli 2022 tentang Percepatan Penyelesaian RTRW dalam Perizinan Berusaha di Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: