MINAHASA UTARA, sulutberita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah pimpinan Gubernur Prof DR (Hc) Olly Dondokambey,SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) terus menunjukan komitmennya pada kepentingan masyarakat.
Pada kali ini terkait dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut diangka 1,67 persesn di Tahun 2024 nanti atau naik Rp60 ribu sehingga menjadi RpRp3.545.000 dari UMP sebelumnya di tahun 2023 RpRp3.485.000.
UMP Sulut itu pun secara resmi diumumkan Gubernur Olly Dondokambey didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulut, Rachel Rotinsulu beserta pihak Dewan Pengupahan Sulut, pada Selasa 21 November 2023 di Hotel Sentra Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menurut Gubernur Olly, hasil tersebut telah disepakati dalam rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 yang dihadiri seluruh jajaran Forkopimda bersama para Serikat Buruh serta pengusaha di Bumi Nyiur Melambai dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Sulut.
"Saya kira sangat kondisif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus," jelas Gubernur Olly.
Lanjut Gubernur Olly, bahwa ini hasil kesepakatan bersama semua pihak.
"Jadi harus menjaga juga kestabilan, sehingga pemerintah sangat memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bisa mendapatkan formula," pungkas Gubernur Olly. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: