JAKARTA, sulutberita.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus bersama Perekat Nusantara menyatakan bahwa semuanya memiliki substansi yang sama yaitu, periodisasi masa jabatan yang terkurangi akibat berlakunya ketentuan Pilkada Serentak pada tahun 2024.
Namun demikian belum ada satupun yang menguji ketentuan Pasal 201 ayat (5), sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Uji Materiil No.62/PUU-XXI/2023. Hasilnya ternyata sama yaitu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Uji Materiil No. 62/PUU-XXI/2023 yang dimohon Yusril Ihza dan kawan-kawan (dkk) selaku Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (Bupati) dan Moktar Arunde Parapaga (Wakil Bupati), Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atas ketentuan pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UU terhadap pasal 18 ayat (4), ayat (5), ayat (7) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Yang dalam Permohonan Uji Materiil dimaksud dalam Perkara No. 62/PUU-XXI/2023, dimana Yusril menegaskan bahwa Pemohon memahami MK sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengujian atas ketentuan pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana tertuang dalam beberapa putusan, yaitu :
a. No.55/PUU-XXI/2019, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7) dan ayat (9), dengan batu uji pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1), pasal 22E ayat (1), pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 45.
b. No. 67/PUU-XXI/2021, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), dengan batu uji pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 45.
c. No. 81/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7), batu uji pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 45.
d. No. 37/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11). Batu Uji Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 45.
e. No. 95/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), Batu Uji Pasal 22E ayat (1) UUD 45.
(Terkait) POLTIK ELEKTORAL.
Bahwa akan tetapi dalam Perkara Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail dkk, perkara No.143/PUU-XXI/2023 yang dimohon untuk diuji adalah Ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No 10 Tahun 2016, di mana Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil-Wakilnya dari hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai 2023, oleh MK dalam putusannya No.143/ PUU-XXI/2023, tertanggal 21/12/2024, mengabulkan sebagian dan menyatakan pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 yang semula menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampsi tahun 2023 bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara secara serentak secara nasional tahun 2024.
Sehingga norma pasal 201 ayat (5) UU No.10 Tahun 2016 hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara secara serentak secara nasional tahun 2024.
Oleh karena adanya Putusan MK tersebut, menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan berupa bongkar pasang kebijakan pembentukan UU dan bermotif politik elektoral untuk 2024, sehingga 1 Putusan Perkara yaitu Perkara No. 143/PUU-XXI/2023 harus menabrak 6 Putusan lain yang amarnya sama, membuktikan bahwa MK sudah menjadi alat kekuasaan dampak dinasti sebagaimana Putusan MK No. 99/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta tidak boleh mengeksekusi putusan MK ini agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan karena Pejabat PLT yang sudah dilantik telah kehilangan jabatan strategis lainnya sebelum jadi PLT Gub, Bupati dan Walikota. Ini beraroma politik elektoral Pilpres 2024. (*/mild)
Post A Comment:
0 comments: