slider

Menu

Info Terbaru

Wagub Steven Kandouw Soroti Janji Pemerintah Pusat Termasuk PPPK Dan Fiskal Di Sulut


MANADO,
sulutberita.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Prof Dr (HC) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw (OD-SK) dalam berbagai sektor, baik pembangunan daerah, perekonomian hingga kesejahteraan yang telah menjadi komitmen bersama di Nyiur Melambai.

Adapun dalam segi pemerintahan juga tak lepas dari perhatian OD-SK adalah memperjuangkan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Sulut. Yang hal tersebut pun diungkapkan Wagub Steven Kandouw dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di Aula Gedung Keuangan Negara, Jalan Bethesda di Kota Manado, Provinsi Sulut pada Rabu 13 Desember 2023.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulut, Ratih Hapsari dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut, Dr. Arief Fadillah itu pun oleh wagub, meminta agar pemerintah pusat tidak lepas tangan akan persoalan gaji dari PPPK yang sesuai janji dari pemerintah pusat (tentang PPPK) tidak sebanding dengan realita yang ada.

"Pemprov Sulut melakukan perekrutan PPPK, karena pemerintah pusat menjanjikan akan membayar gaji para PPPK tapi ternyata hanya 40 persen. Bayangkan, inikan jadi gempa bumi dalam anggran kita ini. Kalau kita tidak rekrut, yang jadi sumpah serapah pemerintah daerah. Tapi setelah direkrut ternyata nombok. Ibu Ratih tolong disampaikan,” pinta Wagub Steven Kandouw sembari meminta agar hal tersebut menjadi perhatian pemerinta pusat.

“Apa yang direkrut kan sama-sama dengan pemerintah pusat, dengan MenPAN untuk merekrut PPPK ini.

Semua ke kita, ini rasa-rasanya dosanya mau dibagi ke Pemkab Pemkot dan Provinsi untuk gaji-gaji PPPK, itu yang jadi ganjalan,” terang mantan Ketua DPRD Sulut itu.

“Dan juga kita tahu persis 15 Kabupaten/Kota di Sulut PAD-nya juga masih jauh dari harapan untuk dikategorikan Fiskal Bebas dan kemandirian Fiskal. Mungkin hanya Manado dan Provinsi, yang lain tidak ada. Belum sampai,” tambahnya.

Selain itu kata wagub, menyampaikan seperti apa yang telah disampaikan Kakanwil DJPb Sulut (Ratih Hapsari) dana bagi hasil akan turun pada tahun 2024 mendatang.

"Pemprov Sulut tetap akan memberikan yang terbaik. Di luar itu, tetap menjadi tekad kita semua untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara kita. Puji syukur kepada Tuhan, Dana Transfer ke Daerah di Sulawesi Utara di tahun 2024 naik 4%. Dari Rp 12,8 triliun di tahun 2023 menjadi Rp 13,45 triliun tahun depan, hal ini patut untuk kita syukuri," sebutnya.

"Meski begitu, peningkatan nilai tak ada artinya jika pelaksanaan tidak maksimal. Harapan saya tentunya rencanakan dengan baik dan kerjakan sesuai panduan, tujuannya agar output dan outcome-nya jelas," tandas Steven Kandouw. (Mild/*)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: