slider

Menu

Info Terbaru

Wah, Tak Hanya Masalah Tower "Ilegal", Kejaksaan Juga Sudah Proses Laporan Bumdes Desa Toraut

(Foto: Nampak Proses Pembangunan Tower Baru di Desa Toraut Dumoga)

BOLMONG,
sulutberita.comTak hanya persoalan pembangunan "ilegal" 1 unit tower di Lapangan Desa Toraut Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tak mengantongi izin resmi pembangunan tower dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dalam hal ini Dinas PTSP Bolmong, karena berkendala pada persyaratan utama yakni sertipikat lahan (seperti yang dikonfirmasikan wartawan ke Kabid Perizinan PTSP Bolmong, Han Potabuga belum lama ini).

Namun disisi lainnya, dari informasi yang diterima wartawan dilapangan ternyata tak hanya terkait persoalan tower saja yang ada di Desa Toraut itu, akan tetapi ada juga (masalah) lainnya seperti keluhan warga, bahkan ada juga permasaalahan yang sudah berproses di tingkat Kejaksaan Kotamobagu di Dumoga yang diduga berkaitan dengan oknum di dalam Pemerintahan Desa Toraut.

Seperti halnya sebelumnya disuarakan Suparto Lantapon dari unsur Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) yang meminta dengan tegas kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan (ke Kejaksaan) atas dugaan raib-nya anggaran yang ada di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Toraut Induk, Kecamatan Dumoga.

Dimana menurut Suparto, dirinya selaku pihak dari lembaga yang mempunyai tugas pengawasan pemantauan atas kinerja dari pemerintahan, meminta menindak persoalan dugaan penyalagunaan dana dan wewenang yang ada di lingkup Pemerintahan Desa Toraut.

Mengendapnya laporan tersebut di Kejaksaan Kotamobagu di Dumoga itu, hingga kini belum ada jawaban pasti serta tindakan tegas oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) kepada oknum kepala desa (Sangadi) Toraut dengan dugaan adanya penyalagunaan Bumdes senilai Rp60 juta lebih, dengan berbagai bukti data yang ada dari pihak Bendahara Desa Toraut. Disamping itu juga, menurut Suparto sudah dikonfirmasikan kepada pihak kejaksaan, namun oleh oknum Sangadi Toraut juga sudah lebih dari tiga (3) kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan, yang seharusnya secara aturan sudah harus dilakukan penjemputan paksa.

Terinformasi dari Dinas PTSP Bolmong, kini di Desa Toraut sementara berproses pembangunan satu tower baru lagi, dengan status permohonan ke tata ruang atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dan telah melakukan rapat melibatkan perangkat perangkat daerah. (tim)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: