slider

Menu

Info Terbaru

Perusahan Harus Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Hari-H, Gubernur Olly: Dimonitoring Disnaker Dan Serikat Pekerja


MANADO,
sulutberita.com"Sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, supaya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) itu 7 hari sebelum hari H," demikian ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Prof Dr (Hc) Olly Dondokambey saat diwawancari wartawan di Kantor Gubernur di Manado, Senin 25 Maret 2024.

Pernyataan gubernur itu guna mengingatkan para perusahaan swasta yang memiliki karyawan yang beragama Islam, yang hal tersebut pun berlaku juga bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut dan dipastikan THR Idul Fitri akan diterima tepat waktu.

"Semua ASN Pemprov dapat THR dan itu di luar gaji 13," ungkapnya yang saat itu didampingi Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven Kandouw.

Disamping itu, untuk memastikan penyaluran THR itu oleh Gubernur Olly mengungkapkan bahwa melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut akan melakukan monitoring dengan melibatkan serikat pekerja.

Adapun disisi lain, dirinya juga menjamin akan ketersediaan bahan pokok selama saat bulan puasa hingga Idul Fitri nanti, termasuk dengan menggelar kegiatan pasar murah di berbagai lokasi. Begitu pun dengan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menurutnya itu berhubungan dengan pasokan dari pihak Pertamina. (Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: