(Foto: kiri, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, kanan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Salman Saelangi/Ist.)
SULAWESI UTARA, sulutberita.com -Kekhawatiran adanya intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan dalam hal memobilisasi untuk kepentingan politik dari sang petahana baik kepala daerah ataupun wakilnya (Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil) aktiv yang akan kembali mencalonkan diri mengikuti Pilkada pada bulan November 2024 nanti, maka harus mengajukan cuti kerja untuk pelaksanaan masa kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Kenly Poluan pun menerangkan bahwa pejabat (petahana) yang masih aktiv tak harus mundur, namun hanya cuti yang berlaku selama masa kampanye.
Senada disampaikan Komisioner KPU Sulut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi, berkaca dengan draft PKPU 3/2017 persyaratan ada di pasal 4, calon petahana tidak harus mundur dari jabatannya.
"Pernyataan cuti masa kampanye kampanye wajib dipenuhi, karena selama kampanye berlangsung, para calon incumben sudah berada di luar tanggungan negara,” tegasnya sembari menambahkan, setelah kampanye akan kembali lagi bertugas sebagai kepala daerah seperti biasa.
“Kalau anggota legislatif/DPRD maju, itu harus mundur. Kalau yang (berstatus) calon anggota DPRD terpilih kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus menyampaikan dokumen bersedia mengundurkan diri ketika dilantik dan sudah berstatus sebagai calon kepala daerah,” tambah Saelangi.
Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Adapun untuk proses cuti kampanye tersebut, kalau bagi gubernur dan wakil gubernur itu diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Kemudian, untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota itu diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: