slider

Menu

Info Terbaru

Kadiv Hukum Dan Pengawasan Meidy Tinangon Ulas Tentang Teknis Kompilasi PKPU Di Bimtek 2 Hari


SULAWESI UTARA,
sulutberita.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) selama dua hari yakni, sejak tanggal 13 - 14 Juni 2024 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan menghadirkan sejumlah narasumber.

Adapun melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon pada kesempatan itu telah membahas tentang Teknis Dalam Kompilasi PKPU. Dimana, tata kerja KPU tersebut tentang kewenangan pelanggaran kode etik Badan Adhoc yang sejak tahun 2019 kewenangannya berada di tangan KPU Kabupaten/Kota, sehingga penting untuk teman-teman KPU Kab/Kota untuk meningkatkan pemahaman terkait ini.

Tak hanya itu saja, Tinangon juga secara langsung mempraktekkan simulasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik agar memudahkan dan lebih dipahami KPU Kab/kota yang kemudian dilanjutkan dengan evaluasi.

Diketahui sejumlah narasumber yang ada diantaranya Maxie Liando,  yang telah menyampaikan materi tentang “Strategi Penguatan Kapasitas dan Manajemen SDM Badan AdHoc sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Badan AdHoc”, berikutnya narasumber kedua Jerry Sumampouw. 

Disampaikan pemikiran yang mendalam tentang pentingnya standar etik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilu, serta mengajukan pertanyaan kritis mengenai relevansi dan keadilan dalam penegakan kode etik. Lalu dilanjutkan narasumber ketiga Michael Mamentu Yang Membawakan Materi “Dampak Tensi Dan Kepentingan Politik Dalam Pilkada Terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu Pada Pilkada 2024”.

Bimtek Dilanjutkan Oleh Narasumber Berikutnya Viktory Rotty Sebagai Anggota TPD Provinsi Sulawesi Utara yang membawakan materi tentang “Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu” Serta Membahas Teknis Penanganan Perkara Dan Tata Cara Sidang Pemeriksaan Dalam DKPP.

Sementara itu, hadir pula Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang juga selaku narasumber tentang berbagai permasalahan terkait pengawasan pemilu, termasuk penanganan pelanggaran kode etik, perbedaan yurisdiksi antara DKPP dan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: