(Foto:ist/*)
SULUT, sulutberita.com - Terdakwa Dolfie Maringka (78) meminta maaf ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey atas pernyataan mafia tanah di sejumlah media sosial. Permintaan maaf disampaikan di depan Majelis Hakim Irianto, Jantje Patiran dan Erni Gomolili dalam sidang pidana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (14/6) sore.
Sebelumnya Jaksa Judie Ariejanto mendakwa Dolfie Maringka melakukan pencemaran nama baik Gubernur Olly Dondokambey melanggar KUHP pasal 320 ayat 2.
Dolfie membantah telah menyebut Gubernur mafia tanah dalam berbagai pernyataannya di media sosial (Medsos). Dolfie berkilah, tuduhan mafia tanah ditujukan kepada oknum bernama Cindy Sumaraow dan pengacara Tewu yang mencatut nama Gubernur Olly Dondokambey.
“Saya Dolfie Maringka meminta maaf ke pak Gubernur atas pernyataan saya di medsos. Saya juga tidak pernah menyebut Pak Gubernur mafia tanah. Saya maksudkan mafia tanah Cindy Sumaraow dan pengacara budok itu Tewu,” katanya lantang.
Gubernur Olly Dondokambey hadir dalam sidang pidana bersama putranya Rio Dondokambey yang menjadi saksi korban. Sidang berlangsung satu jam itu sempat diskors selama 10 menit atas permintaan terdakwa dan pengacaranya Arthur.
Terinformasi, pada Tanggal 17 Februari 2023 lalu, saat mengetahui kalimat itu oleh Stafsus (Staf Khusus) Denny Sualang dan Victor kemudian, meminta stafsus untuk menanyakan apakah ada bukti yang dikatakan terdakwa.
“Laporkan saja, sehingga dibuktikan yang benar, “ ujar Olly Dondokambey yang kemudian memberi kuasa kepada Victor Rarung untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Bahwa perbuatan terdakwa telah menyebarkan postingan di Facebook, medsos dan diketahui masyarakat banyak, hingga ke Kemensesneg. Sangat merugikan saksi korban karena nama baiknya dan keluarga dicemarkan.
“Dengan kalimat dan postingan tersebut, saya merasa ada apa sebenarnya, kenapa pemimpin daerah nama harus dicemarkan. Berproses hukum supaya masyarakat juga tahu. Apa yang dikatakan terdakwa itu tidak benar,” ungkap Olly Dondokambey dalam sidang.
Permasalahan awal, soal baliho sebidang tanah di Warutumouw. Ketika sebidang tanah yang sudah dibeli Rio Dondokambey dan menggunakan nama PT milik dirinya. kemudian terdakwa merasa jika tanah itu miliknya, sementara terdakwa yang sebelumnya pernah menjadi stafsus saksi Olly Dondokambey selama enam tahun ini, terdakwa telah menerima sejumlah uang Rp150 juta.
Dalam sidang, Dolfie Maringka yang didampingi Penasihat Hukumnya, Arthur Rumimpunu telah mengakui perbuatan telah menuliskan tulisan dalam postingan, dalam group WA. Saksi korban (Olly Dondokambey) didampingi Kuasa Hukumnya, Jeliij F Dondokambey SH, Denny F Kaunang. dan Glorio Katoppo SH. Oleh JPU, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Dan kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Post A Comment:
0 comments: