MANADO, sulutberita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) terkait Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada 2024 di Hotel Grand Puri Manado.(Foto:Ist/*)
Kegiatan yang digelar dua hari yakni tanggal 13 hingga 14 Juni 2024 ini dibuka langsung Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Disambutan Poluan mengatakan bahwa Divisi Pengawasan merupakan penjaga moral KPU.
“Baik di jajaran KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan Badan Adhoc. Di divisi inilah yang memimpin agar benteng-benteng etik, moral dan konsistensi terhadap sumpah jabatan dari kita semua itu dipertaruhkan,” ucapnya.
Oleh karena itu lanjut dia, sangat penting dalam upaya penegakkan kode etik.
“Pertama-tama dalam melakukan upaya pencegahan. Upaya pencegahan itu harus dimulai dari diri kita dengan keteladanan,” ujar yang pernah menjadi komisioner Bawaslu Sulut ini.
Disamping itu kata Poluan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus bisa mengimplementasikan keteladanan berdasarkan ketentuan-ketentuan sesuai tugas dan fungsi.
Lanjutnya, dalam penanganan pelanggaran harus berdasarkan asas-asas pemilu 'Harus Jujur dan Berkeadilan' dengan berpesan wajib berdasarkan prinsip-prinsip Pemilu. “Dimana semua prinsip tersebut sudah dibuatkan indikator kode etik dan kode prilaku oleh DKPP,” tandas Poluan.
Diketahui, kegiatan Bimtek tersebut dihadiri komisioner dan sekretariat KPU kabupaten/kota yang ada di Sulut. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: