MANADO, sulutberita.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa 30 Juli 2024, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja yang bertempat di Kantor BNNP Sulut di Jl.17 Agustus, Teling, Kota Manado.
Sebagaimana sesuai UU 35 pemusnahan narkotika jenis ganja, oleh Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Pitra A. Ratulangi mengungkapkan bahwa hal ini merupakan bukti pemerintah terus berpacu dalam pencegahan, pemberantasan hingga rehabilitasi.
"Untuk Tersangka (TSK) Inisial ASR sendiri berasal dari Kotamobagu Kelurahan Biga yang ditangkap pada tanggal 1 Juli 2024 di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dengan barang bukti 103 Gram bersih jenis ganja," ungkapnya dengan menambahkan, untuk barang bukti yang akan dimusnahkan dari total 103 gram tersebut nantinya akan disisakan 98,82 Ji untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan pengujian di Labfor Polda Sulut.
"Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Dimana, masih ada juga 1 satu pelaku lainnya yang sudah kita kantongi identitasnya, masih buron dan dilakukan pengejaran," tambah Ratulangi.
Disisi lain, Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa dilihat dari nilai barang bukti sekarang diangka 100 Ji tersebut merupakan angka yang cukup besar untuk Sulawesi Utara dibanding dengan yang biasa ditemukan pihaknya 2 sampai 3 Ji.
"Ini pelaku merupakan salah satu jaringan Manado-Kotamobagu. Menurut hasil pemeriksaan pengakuan tersangka yang diketahui awalnya merupakan dari komunitas salah satu club motor dengan menggunakan modus jasa pengiriman paket. Barangnya itu berasal dari Medan, dan dari beberapa kali temuan kami pun sudah bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara untuk mendeteksi pengiriman-pengiriman dari Medan," jelasnya.
Adapun dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika ini di semua lini termasuk di dunia pendidikan.
"Jika tidak bisa bertindak menangkap, setidaknya mari mencegah atau memberikan informasi kepada BNN setempat atau kepolisian.
Hadir saat itu perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Kejaksaan Airmadidi, Polda Sulut, Bea dan Cukai, Pegadaian, serta para Pegiat Anti Narkotika. (Mild)
Post A Comment:
0 comments: