slider

Menu

Info Terbaru

Kolaborasi Khusus KPU Sulut, Bitung Dan Sitaro Untuk Solusi Memilih Warga Pengungsi Gunung Ruang


BITUNG,
sulutberita.comSosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 Kepada Pengungsi Erupsi Gunung Ruang Kampung Laingpatehi dan Pumpente Kabupaten Sitaro (Siau, Tagulandang dan Biaro) yang dilaksanakan di Rumah Susun, Sagerat, Kota Bitung pada, 2 Juli 2024 siang tadi, dihadiri juga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos.

Kegiatan kolaborasi antara, KPU Bitung, KPU Sitaro dan KPU Sulut juga menghadirkan para narasumber dari Kodam XIII/Merdeka, Polda Sulut, unsur pemerintah setempat (Kesbangpol), serta masyarakat pengungsi dari dua desa di Gunung Ruang.

Anggota komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola saat sambutan pengantar pembukaan kegiatan itu pun telah menyampaikan  mengungkapkan bahwa, berangkat dari pengalaman erupsi Gunung Ruang kegiatan KPU Sulut tertunda dan dilanjutkan yang kegiatan kedua yang dilangsungkan dengan doa bersama untuk masyarakat yang terdampak langsung erupsi.

"Pertama-tama, kami turut merasakan sepenanggungan dengan bapak ibu semua karena merupakan bagian dari keluarga di Sulawesi Utara dan ini merupakan bukti nyata dari KPU untuk bapak ibu dalam menghadapi proses Pilkada di November 2024 nanti.

Kami mempunyai kewajiban juga untuk melayani bapak ibu, selain kami melayani partai politik," terang Umbola dengan mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi bagi KPU yang dari laporan diterima dari KPU Sitaro belum adanya konsolidasi di dua desa di Gunung Ruang.

"Praktis kami harus berikan energi penuh untuk menghadapi dua desa tersebut. Adapun untuk PPS tertunda dua minggu, baru diangkat," jelasnya.

Adapun lanjut Umbola bahwa selanjutnya setelah pihaknya menetapkan daftar pemilih, oleh KPU (ada opsi) masih akan menggunakan status (yang ada sebelumnya) masyarakat wajib pilih di dua desa tersebut, selain masih juga menunggu kebijakan administrasi dari KPU RI agar masyarakatnya memilih di mana. 

"Namun bagi kami masih menggunakan status (sebelumnya), termasuk PPS dua desa itu. Kami akan tetap coklit masyarakat walaupun sudah tidak berada di desa itu. Kami akan melakukan secara administrasi mencari dan mencoklit masyarakatnya," ujarnya.

Namun disisi lain, Umbola pun mengungkapkan kemungkinan lainnya itu apabila di hari H pelaksanaan pencoblosan, terjadi perubahan kependudukan, entah warga sudah di relokasi di daerah Modisi Kabupaten Bolmong Selatan atau Bitung, namun kami juga kami menunggu kebijakan aturan dari KPU RI terkait hal itu. Itulah opsi-opsi kemungkinan yang akan ambil," sebutnya dengan memastikan data harus di cocokan KTP dan KK masyarakat yang akan didatangi petugas (Pantarlih) dan mencocokkan, apakah ada perbedaan baik tanggal lahir atau nama dan lain-lain.

"Pengalaman yang ada, NIK tidak dikonfirmasi akhirnya menjadi ganda dan selanjutnya setelah melalui sistem Sidalih akhirnya nama hilang di DPT. Jadi saya ingatkan bagi teman-teman Pantarlih hal ini harus betul-betul diperhatikan. Jadi harus dengan data yang valid sesuai data diri yang sudah di coklit," terangnya sembari mengatakan adanya laporan dari KPU Sitaro jika tidak semua terkumpul di satu titik, datanya tetap dilakukan identifikasi. 

"Opsi-opsi yang dipilih berdasarkan ketentuan peraturan, menjelang hari H jika terjadi perubahan tempat atau pun bergeser belum ada tempat pasti, bapak ibu hanya bisa memilih Gubernur dan Wakil sedangkan untuk Bupati Wakil setempat itu tidak mendapatkan dokumen memilih. Tapi kalau terpusat ke satu titik, bisa juga nantinya opsi memilih TPS Khusus (TPSsus) memindahkan memilih dari Sitaro ke lokasi bapak ibu sekarang," pungkas Umbola.

Sementara itu disampaikan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos memastikan, masyarakat kedua desa tersebut mendapatkan pelayanan sebagaimana Warga Negara Indonesia (WNI) pada umumnya, dengan menunggu formulasi kebijakan terbaik dalam proses memilih nanti pada bulan November 2024.

Dirinya yang saat itu hadir khusus untuk memonitoring langsung proses coklit bagi para masyarakat di lokasi pengungsian Rusun Sagerat Bitung itu pun mengungkapkan, proses coklit tetap dilakukan sebagai status warga Kabupaten Sitaro sesuai KTP asal.

"Kita lihat perkembangannya bekerjasama dengan pemerintah daerah, apakah mereka akan di tempatkan di salah satu kabupaten atau kota mana? nanti sepanjang DPT akan ditetapkan kapan? Kalaupun setelah DPT ditetapkan dan mereka juga sudah pindah ke suatu daerah, maka kita bisa pindahkan juga (pencoblosan) mereka di kabupaten itu dan mereka bisa memilih Gubernur Wakil serta Bupati Wakil di daerah itu (Bolsel)," terangnya dengan menambahkan, kalaupun belum terkejar (tempat pindah tetap) masyarakat pengungsi hanya bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Hadir pula dalam kegiatan itu, Anggota Bawaslu Sulut, Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu beserta para jajaran anggota KPU Bitung dan Sitaro. (Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: