MINAHASA SELATAN, sulutberita.com - Dihadiri peserta dari unsur Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas), Pegiat Pemilu, Media serta Perwakilan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa 23 Juli 2024, menggelar kegiatan Penyuluhan Produk Hukum dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota di Sulut Tahun 2024 yang berlangsung di Sutan Raja Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kegiatan yang dibuka Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon tersebut dalam penyampaiannya bahwa, dilaksanakannya kegiatan dimaksud bertujuan untuk penyebarluasan terkait pengaturan-pengaturan dalam penyelenggaran Pilkada 2024. Seperti diketahui, dalam konteks Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) itu, terdapat tiga (3) aspek penting untuk ketahui bersama seperti, Kerangka Hukumnya, Proses Penyelenggaraan, serta Penegakkan Hukum.
"Semua berkaitan dengan hukum. Oleh karenanya perlu untuk disampaikan dan menyamakan persepsi kepada stakeholder terkait sehingga tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan kedepannya," terang Tinangon.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, melalui Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola juga menerangkan terkait tantangan hal-hal yang akan dihadapi dalam Pilkada 2024 yakni, memastikan tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024, minimal menyamai tingkat partisipasi pada Pemilu lalu yang mencapai angka rata-rata di atas 82 persen.
"Selain itu, ada catatan lainnya mengenai Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) yang mengukur tingkat partisipasi pemilih. Tidak hanya pada hari-H pemungutan suara, tetapi juga dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu," ungkap Umbola.
Adapun diakhir kegiatan, melalui Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang juga menutup kegiatan tersebut menyebutkan, kegiatan dimaksud juga sebagai upaya KPU Sulut untuk menyamakan persepsi terkait produk hukum pilkada.
"Selain itu juga, dalam kepentingannya untuk menginformasikan kepada teman-teman di kabupaten kota agar mendiskusikan secara internal dan kemudian ditindaklanjuti sehingga agenda pilkada ini dapat menjadi agenda kita bersama," jelas Poluan.
Sebelumnya juga melalui, Ketua KPU Minsel Tommy Moga, telah menyampaikan bahwa, sekarang ini telah memasuki tahapan-tahapan krusial di Pilkada 2024.
"Untuk itu penting untuk semua mengetahui produk-produk hukum di setiap tahapannya sebagai acuan bersama, sehingga kita mengetahui regulasi apa saja yang mengaturnya," terangnya.
Diketahui kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten dibidangnya yakni Akademisi Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos., M.Si., MAP, dengan materi terkait Problematika Hukum Administrasi Dalam Pilkada, Dr. Mayske Liando, M.Pd terkait Pencegahan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada, Kepala BIN Sulut Brigjen, TNI Raymond Marojahan membahas mengenai Peran Parpol dan Stakeholder Mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh tentang Produk Hukum Pengawasan Tahapan Pilkada, Asintel Kajati Sulut Marthen Thandi dengan materi Sengketa Pilkada dan Pencegahannya, Kasubdit Kamneg Polda Sulut, Nanang Nugroho terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pilkada. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: