sulutberita.com - Sebanyak 1.458 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2023 telah menerima petikan Surat Keputusan (SK) serta menandatangani nota perjanjian kerja, pada Selasa 2 Juli 2024 yang bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut di Jl.17 Agustus, Teling Kota Manado.
Kegiatan yang dihadiri langsung Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw sekaligus menyerahkan langsung SK tersebut pun memberikan wejangan dengan mengucap syukur bahwa pada hari ini menjadi momentum dan tanda bagi para PPPK memasuki periode baru dalam kehidupan.
Dengan melewati rangkaian perjalanan yang cukup panjang (sejak bulan September 2023,red) dan pada akhirnya hari ini (Selasa,red) resmi dilantik. "Banyak selamat. Cukup panjang dan melelahkan. Ada banyak yang gugur, dan anda yang lolos mengalahkan mereka,” terangnya.
Lanjut wagub bahwa, dengan beralihnya status THL menjadi PPPK, usia pensiun kerja sudah sampai 58 tahun, walaupun dalam perjanjian kerjanya itu direview, setiap tahunnya.
"Ibarat mata uang, sisi satu yang enak-enak dan disisi lain anda punya tanggung jawab yang baru. Anda sama dengan ASN, tapi bedanya tidak ada pensiun. Tugas tanggung jawab jelas, semua punya tupoksi masing masing,” jelasnya.
Dirinya pun mengingatkan bahwa setelah selesai pelantikan, para atasan di masing-masing instansinya untuk dapat melaksanakan rapat konsultasi awal bersama PPPK tentang tupoksi.
"Anda (PPPK) harus tingkatkan disiplin dan determinasi. Anda dituntut berpikir tidak konvensional, anda harus berpikir out of the box, harus mampu berinovasi. Jangan jadi pegawai biasa biasa, harus jadi extraordinary people,” jelas Kandouw.
Wagub pun mengajak para PPPK untuk memanfaatkan berkat dari Tuhan, juga dari Gubernur Prof Dr (HC) Olly Dondokambey yang telah memberikan SK dimaksud.
"Pakailah status ini untuk bertransformasi. Hari ini anda lebih baik dari kemarin, dan tahun depan harus lebih baik dari tahun ini. Road Map hidup harus ada dan selamat bekerja,” ungkapnya.
Adapun disisi lain, mantan Ketua DPRD Sulut itu mengingatkan sejak sekarang agar para PPPK menghilangkan atau tidak terlibat dengan Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol). "Stop itu. Stop juga aplikasi Pinjol dan Judi Online," pesan Steven Kandouw.
Sebelumnya melalui Kepala BKD Provinsi Sulut, Djemmy Kumendong pun mengatakan bahwa tahapan dan proses sampai diterbitkan PPPK sangat panjang. Mulai dari pendaftaran seleksi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi CAT BKN, pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK.
"Pengusulan penetapan nomor induk PPPK, sehingga hari ini bisa diserahkan SK petikan PPPK. Proses ini dilaksanakan secara bersih dan transparan, serta bersih dari praktek-praktek KKN dan tidak dipungut biaya," terang Kumendong.
(Advetorial DKIPS)
Post A Comment:
0 comments: