MANADO,sulutberita.com - Setelah dinyatakan lengkap syarat dokumen pendaftaran serta telah mendapatkan surat keterangan tes/pemeriksaan kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (29/8) kemarin, kini pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Pilkada 2024, Drs Steven Kandouw dan Letjen TNI Purn. Alfred D. Tuejeh atau berjargon BERKAT (Bersama Kandouw - Tuejeh/SK-DT) pada Jumat 30 Agustus 2024 hari ini melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP Kandou di Malalayang, Kota Manado.
Nampak hadir kedua paslon Cagub Cawagub BERKAT tersebut kompak mengenakan kemeja putih serta menjalani tes kesehatan, yang saat itu pula hadir dengan sejumlah calon kepala daerah lainnya dari kabupaten kota di Sulut.
Pemeriksaan kesehatan sendiri mengacu pada Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemerikaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain pemeriksaan kesehatan dan rohani, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
Penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran ilmu kedokteran berbasis bukti.
Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Berikut ketentuan jenis dan lama pemeriksaan kesehatan berdasarkan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: