MINAHASAUTARA,sulutberita.com -Mengajak dan mengingatkan agar para Kepala Desa (Kades) dapat bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon, baik yang ada di tingkat provinsi maupun di daerah (kabupaten) masing-masing.
Demikian ditegaskan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Zulkifli Densi dalam kegiatan sosialisasi Netralitas Kepala Desa Pada Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Hotel Sutanraja di Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
Adapun kegiatan yang diikuti 1.507 Kades se-Sulut itu sangat penting, mengingat peran dan keberadaan Kades secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Zul Densi (sapaan akrab anggota Bawaslu Sulut itu) pun menyentil soal sanksi hukum yang berhubungan dengan Kades jika tak bersikap netral, acuan undang-undang (UU) nya tercantum pada Nomor 10 Pasal 70/71 terkait Pidana, dan sanksinya di pasal 188 terkait netralitas.
"Pidananya minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” terangnya.
Adapun dalam kegiatan Bawaslu Sulut itu juga dirangkaikan dengan Pembacaan dan Penandatangan Ikrar Netralitas Kades se-Sulut.
“Penandatangan Ikrar Kepala Desa merupakan salah satu cara kami mencegah Kepala Desa tidak Netral Pilkada 2024. Ini pertama kali di Sulut,” tambah Zul Densi.
Berikut 5 poin Ikrar Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024:
1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan paktik praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.
5. Menolak praktik politik uang.
(*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: