slider

Menu

Info Terbaru

Di Mintai Klarifikasi KPU Sulut, Persoalan Istri Calon Masuk Ruangan Pendaftaran Di KPU Minut "Clear"


MANADO,
sulutberita.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, 2 September 2024, secara resmi telah melakukan pemanggilan kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yakni, Hendra Lumanauw, Irene Buyung, Rizky Pogaga dan Ibnu Dali, guna meminta penjelasan klarifikasi terkait kronologi persoalan kehadiran istri dari salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minut Pilkada 2024 di dalam ruangan pendaftaran di Kantor KPU Minut pada saat proses pendaftaran belum lama ini.

“Pemanggilan klarifikasi ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan. Kami sebagai atasan dan KPU Minut bawahan sehingga perlu dipanggil klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menerangkan, bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran istri salah satu paslon di dalam ruangan pendaftaran saat itu.

“Jadi, hari ini kami telah memangil secara resmi pihak KPU Minut untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon bupati dan wakil. Sebenarnya ini sudah di klarifikasi oleh KPU Minut, tapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari komisioner KPU Minut, mereka telah hadir dan kami telah melakukan klarifikasi, ” ujar Meidy.

“Sebenarnya justru KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon yang sudah sesuai standar operasional dan prosedur. Akan tetapi di lapangan terjadi hal demikian, karena istri dari bakal calon itu menggunakan ID card yang harusnya digunakan oleh pengurus parpol,” jelasnya dengan menambahkan bahwa, berdasarkan kesepakatan dari KPU Minut dengan LO juga di hadiri pihak Bawaslu dan telah menyepakati bahwasanya yang hadir di dalam ruangan hanya paslon, LO, ketua dan sekertaris dari partai politik yang mengusung paslon, sehingga ID card yang telah disiapkan KPU Minut itu berbeda, antara ID card bagi yang bisa masuk dalam ruangan dengan ID card yang hanya bisa mengikuti proses pendaftaran dari luar, baik pendukung juga termasuk keluarga dari calon.

"Karena yang bersangkutan mengunakan ID card dari pimpinan parpol itu sehingga yang bersangkutan dalam hal ini istri dari salah calon bupati itu bisa lolos masuk ke dalam ruangan walaupun oleh petugas administrasi KPU Minut telah ada upaya untuk mencegah, tapi karna yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukan ID card itu, akhirnya petugas meloloskan yang bersangkutan masuk disaat dimulainya prosesi pendataran, tepatnya saat menyanyikan jingel KPU,” ungkap Meidy.

"Tapi akhirnya yang bersangkutan keluar karena disaat KPU hendak melakukan klarifikasi ke pengurus parpol dan bersangkutan menyadari bukan pengurus parpol, oleh petugas KPU meminta yang bersangkutan untuk keluar ruangan. Dan ternyata, ID card itu dibagikan oleh LO dan petugas penghubung ke masing-masing paslon. Jadi sebenarnya, filter pertama itu dari LO yang hadir dalam rapat koordinasi dan melakukan kesempatan terkait dengan teknis pendaftaran,” kata Meydi dengan menerangkan bahwa sesuai penyampaian keterangan pihak KPU Minut, ternyata juga sudah ada klarifikasi dari pihak LO dengan membenarkan kejadian tersebut yang mana pihak LO lah yang menyerahkan ID card dimaksud.

Dalam kesempatan itu, melalui Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw pun menghormati dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pihak KPU Provinsi Sulut atas atensi yang diberikan terkait persoalan yang terjadi saat proses pendaftaran calon tersebut. Dimana KPU Sulut menunjukkan sangat caring (sifat kepedulian) kepada jajaran dengan memberi ruang klarifikasi.

"Kami KPU Minut telah menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon di hari terakhir khususnya untuk pasangan Melky Pangemanan - Christian Kamagi, sebagaimana yang sudah pernah di klarifikasi pada sebelumnya dengan memastikan, bahwa proses yang terjadi tersebut bukanlah kesengajaan.

“Jadi kami sudah melakukan proses sesuai prosedur. Dimana yang bersangkutan (istri calon) berada di ruang utama pendaftaran saat itu pun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan. Dan ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan (KPU Provinsi) dan media,” jelas Hendra. (Mild/*)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: