slider

Menu

Info Terbaru

Dugaan Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun, Oknum Stafsus Salah Satu Cagub Sulut Dipolisikan Keluarga Korban


MANADO,sulutberita.comOknum satu Staf Khusus (Stafsus) dari Bupati Talaud yang juga merupakan Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Utara (Sulut) Pilkada 2024 berinisial RK, resmi dilaporkan ke bagian SPKT Polresta Manado oleh orang tua korban asal Desa Kalasey, Kabupaten Minahasa yang diduga anaknya (sebut saja, Mawar) berusia 10 tahun telah mengalami kekerasan seksual.

Sebagaimana dilansir media online cahayamanadocom, dalam laporan Polisi Nomor: 1473/IX/2024/SPKT/RESTA.MDO yang dilayangkan pihak orang tua korban di tanggal 6 September 2024, seperti yang diceritakan orang tua korban via telepon seluler/handphone kepada sejumlah wartawan, terungkap kejadian bermula saat korban baru saja pulang sekolah bersama teman-teman korban. Pada saat melewati rumah terlapor RK, korban kemudian dipanggil oleh RK dengan menawarkan air mineral dan snack (makanan ringan) namun korban menolak, dan hanya teman korban saja yang menerima tawaran dari terlapor tersebut. Setelah teman korban mengambil tawaran itu, kemudian terlapor RK menyuruh teman korban untuk pulang lebih dulu, dan meminta korban untuk tetap tinggal bersama RK.

"Nah, ketika korban pada saat itu hanya berdua dengan RK, RK kemudian menarik korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan memaksa menyuruh hisap kemaluan RK. Korban pun menolak dan memilih melarikan diri, kemudian korban bertemu dengan teman korban yang telah menerima air mineral dan snack pemberian dari terlapor RK. Seketika itu juga korban menceritakan kepada teman korban tentang apa yang dialaminya, kemudian keduanya (korban dan teman korban) langsung mendatangi tante korban dan menceritakan kejadian tersebut kemudian disampaikan kepada saya (orang tua korban) yang tak lama langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado," terang orang tua korban.

Lanjutnya setelah dilaporkan dan dimintai keterangan, oleh korban pun mengakui kalau peristiwa yang dialaminya itu semenjak korban masih duduk dibangku kelas 1 SD (Sekolah Dasar) dan terakhir terlapor melakukannya pada tanggal 15 Agustus 2024 dengan kejadian korban dipaksa RK untuk menghisap kemaluannya," ungkapnya lagi.

“Setelah dibujuk akhirnya anak saya (korban) mau mengaku kalau dirinya sudah sejak kelas 1 SD disuruh menghisap kemaluan RK, dan terakhir pada tanggal 15 Agustus bulan lalu,” tambah orang tua dari korban.

Diketahui sebelum membuat laporan tersebut, korban dan RK sempat dipertemukan oleh pihak pemerintah desa, bersama Babinsa dan Babin Kamtibmas. Namun RK yang diduga sebagai pelaku itu tidak mau mengakui, dan malahan RK sempat mengeluarkan kata ancaman menurut pengakuan orang tua korban.

“Tunggu saja awas kalau tidak terbukti,” terang orang tua korban meniru kata-kata RK saat itu.

Dalam pertemuan korban dan RK terlihat korban merasa takut melihat wajah RK. Tak sampai disitu ketakutan korban terlihat saat korban hendak di visum di rumah sakit.

“Anak saya takut melihat wajah RK, di visum saja ia (korban) terlihat ketakutan. Atas peristiwa yang dialami anaknya orang tua korban meminta pihak Kepolisian untuk segera menindak lanjuti karena sampai saat ini RK belum juga mengakui perbuatannya," ketusnya.

“Saya mempercayakan kejadian ini kepada pihak Kepolisian, agar supaya mengutus tuntas kasus ini seadil-adilnya. Karena anak saya suda mengaku, tidak mungkin anak sepolos dia mengucapkan kata bohong untuk peristiwa sebejat ini,” pinta orang tua korban.

Diketahui hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi terus dilakukan wartawan kepada pihak terlapor. (**)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: