slider

Menu

Info Terbaru

Isi "Surat Terbuka" Ruben Kalalo Klarifikasi Informasi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun


MANADO,
sulutberita.com

Rabu, 11 September 2024.

***

TANGGAPAN DAN KLARIFIKASI TERHADAP ISSUE / TUDUHAN KEPADA RK (Ruben Kalalo) DAN LAPORAN/PENGADUAN BOHONG.

Salam Perjuangan.

Saya Ruben Kalalo Aktivis mahasiswa '98

Menanggapi 

SURAT TANDA TERIMA PENGADUAN,

Nomor 1473/IX/2024/SPKT/RESTA MANADO, Tanggal, 5 September 2024, yang diadukan Oleh Sdri Amelia Pakaya, umur 38 tahun. 

***

Baca berita terkait: https://www.sulutberita.com/2024/09/dugaan-kekerasan-seksual-anak-10-tahun.html

Saya Ruben Kalalo (RK)

Merasa bingung dan sangat keberatan dengan isi Pengaduan Sdri Amelia Pakaya tersebut karena BOHONG,

 Kejadian yg dituduhkan kepada saya (yang sudah diklarifikasi, tanggal 7 Sept 24), sebenarnya terjadi pada Hari Kamis, 5 September 2024 jam 14.00 Wita di Warung kami, pada saat saya dan Istri saya sedang menunggui/menjaga warung kami sambil menonton siaran langsung Persiapan pelaksanaan Misa Suci Paus Fransikus, bukan pada tanggal 15 Agustus 2024, jam 23.30 wita.

Tapi kenapa di dalam surat Pengaduan Amelia Pakaya nomor 1473 tersebut ditulis, kejadiannya pada tanggal 15 Agustus 2024, jam 23.30 Wita.

Yang menjadi keberatan saya karena

Isi laporan tersebut tidak benar atau bohong karena tidak sesuai fakta lapangan dan tidak pernah terjadi.

Warung kami dibuka hanya sampai jam 9.30 malam atau 21.30 wita pada Hari Senin sampai Jumat, karena setiap pagi kami harus bangun pukul 05.00 subuh, kecuali pada Hari Sabtu,  warung kami dibuka sampai jam 10 malam atau 22.00 Wita.

Jadi kalau dikatakan dalam surat pengaduan itu, Adik Anabella disuruh orang untuk membeli rokok pada jam 23.30 wita di Warung kami, itu tidak benar alias bohong krn warung kami ditutup pada hari itu, kalaupun dibuka hanya sampai jam 9.30 malam. Otomatis isi pengaduan itu terbantahkan krn bohong atau tdk benar. 

Apalagi waktu itu dalam suasana duka dari saudara kami Alm. adik Kristin Tonggari yg juga adalah tetangga.

Jadi adik Anabel, tdk dapat membeli rokok di warung kami krn warung di tutup hari itu. Mungkin saja dia membeli rokok di warung lain.

Kemudian warung kami selalu dijaga oleh Istri saya krn saya sibuk bekerja diluar. 

Hanya kebetulan pada Hari Kamis, 5 September 2024 saja saya nonton siaran langsung Misa Suci maka saya ada di warung bersama Istri.

Kami sangat keberatan krn dalam surat Pengaduan Amelia Pakaya, ditulis saya diduga melakukan pelecehan seksual Kepada adik Anabel dengan menyuruh menghisap kemaluan saya sebanyak dua kali. Hal ini sungguh tuduhan yg tdk berdasarkan fakta dan bukti bukti krn saya sudah tidur pada jam tersebut. 

Saya dan Istri pada hari kamis, malam itu sudah tidur pada jam 22.30 wita karena cape kerja dan besoknya harus bangun jam 5 subuh.

Masakan Warung ditutup pada hari itu, dan kami sekeluarga sudah tidur sejak pukul 22.30 kemudian saya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap adik Anabel pada jam 23.30 di warung kami krn disuruh seseorang untuk membeli rokok di warung kami??

Dan yang kami ketahui juga dari cerita cerita bahwa Ibu dari adik Anabel, yakni Amelia Pakaya sudah meninggalkan mereka sudah sejak kurang lebih 4 bulan yg lalu. Salah satu yg pernah menceritakan tentang hal itu kepada istri saya adalah si Anabel sendiri. Dia juga pernah pinjam uang kepada Istri saya, dan bilang ibunya so lari akang pa dorang.

Jadi kalau Amelia Pakaya ini tdk berada di Desa Kalasey satu bagmn dia bisa mengetahui masalah itu dan mengadukan saya kepada pihak yg berwajib.

Kenapa dia tdk langsung melapor pada tanggal 15 Agustus 2024 saat kejadian kalau dia berada di Kalasey satu dan nanti dilaporkan pada tanggal 5 September 2024 kalu memang kejadian itu benar terjadi. 

Ataukah ini hnya berupa rekayasa laporan saja, seolah olah pelecehan seksual tersebut sudah terjadi beberapa kali?? sungguh keji dan biadap tuduhan tersebut kepada saya.

Kejanggalan kejanggalan inilah yg membuat kami keberatan dan merasa bingung.

Kejanggalan ini juga membuktikan bahwa laporan itu adalah laporan bohong krn tidak sesuai realita dan tdk ada bukti bukti serta tidak pernah terjadi. 

Dan saya juga menegaskan bahwa hal itu saya tidak pernah lakukan dan tdk pernah terjadi.

Demikian penjelasan saya tentang isi surat Pengaduan itu yg kami hanya dapat dari kiriman orang via WA.

Saya sendiri sampai Hari ini belum menerima surat  pengaduan tersebut secara tertulis dan bahkan belum pernah menerima surat panggilan atau undangan dari pihak kepolisian utk dapat mengklarifikasi isi Pengaduan tersebut.

Oleh krn surat Pengaduan Nomor 1473/IX/2024/SPKT/RESTA MANADO, Tanggal, 5 September 2024 sudah firal di medsos baik WA maupun FB dan media elektronik sehingga sudah meresahkan masyarakat dan sudah berdampak menimbulkan fitnah dan bullying kepada saya dan keluarga bahkan pimpinan saya, maka saya membuat tanggapan atau klarifikasi ini dan menuntut Kepada Kepolisian Daerah untuk dapat bertindak adil dan memprotes secara hukum kepada oknum pelopor dan penerima laporan bohong tersebut.

Seharusnya oknum polisi yang telah menerima laporan tersebut patut di pertanyakan dan diproses secara hukum karena telah menerima laporan bohong yang tidak pernah terjadi. 

Oknum polisi tersebut juga telah lalai menjaga dan menjamin Undang Undang tentang ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, sehingga bukti tanda terima laporan Nomor 1473/IX/2024/SPKT/RESTA MANADO, tertanggal, 5 September 2024 sudah firal di medsos baik WA maupun FB dan media elektronik, yang sudah memalukan kami sekeluarga dan bisa berdampak pada pertikaian warga di Desa Kalasey Satu.

Mohon Kepqda Bapak KAPOLDA SULUT dan Bapak KAPOLRES MANADO  untuk segera mengambil tindakan kepada oknum polisi yang bernama Briptu Jhosua Gumolung, NRP 99090064 karena sudah merugikan saya secara in material dan sudah membuat keluarga besar kami, Keluarga Kalalo-Sondey di Desa Kalasey dan Keluarga Kalalo-Runtuwene di Sulut merasa malu akibat pengaduan bohong tersebut.

Kami menuntut keadilan karena kami juga punya hak mendapatkan keadilan.

Mohon semua bullyng dan fitnah di Media sosial segera dihapus karena laporan itu kami berani katakan bohong karena tidak pernah terjadi.

Kami akan menuntut dan melaporkan siapa saja yang sudah mengedarkan surat tanda terima pengaduan 1473/IX/2024/SPKT/RESTA MANADO, Tanggal, 5 September 2024 tersebut.

Salam Presisi buat Bapak #KAPOLRI

Dan salam dari anak bangsa buat Presiden #JokoWidodo.

Pro Justitia

Yang membuat keberatan dan klarifikasi ;

Ruben Kalalo (RK).

Pro justitia!!

TUHAN MAHA ADIL

Mohon bantuan dari seluruh Pakar hukum dan praktisi hukum dalam penegakan keadilan di Sulawesi Utara. @sorotan Hillary Brigitta Lasut DAMAI ITU INDAH. (**/)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: