MANADO,sulutberita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat, 6 September 2024 menjelang sore tadi, secara resmi telah mengumumkan dua informasi yakni, terkait Hasil Tes Kesehatan dan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Pilkada Tahun 2024, yang hasilnya ke tiga (3) bakal pasangan calon yakni, Yulius S. Komaling - Victor Mailangkay, Steven O.E Kandouw - Alfred Denny Tuejeh, dan Elly Lasut - Hanny J. Pajouw.
Dimana, untuk dokumen administratif ketiga bakal pasangan calon, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga oleh KPU Sulut memberikan kesempatan selama tiga hari kedepan semenjak tanggal 6 hingga 8 September 2024, untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi.
"Tiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan dokumen. Itu artinya, ketiga bakal pasangan calon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan,” terang Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat Konferensi Pers di Ruang Sidang Kantor KPU Sulut di Jl. Diponegoro, Makeret, Kota Manado.
Kenly yang saat itu didampingi Anggota Komisioner, Awaluddin Umbola, Salman Saelangi, beserta Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda pun mengungkapkan, setelah ketiga bakal pasangan calon itu melakukan perbaikan dokumen sebagaimana petunjuk ketentuan, maka pihaknya (KPU Sulut) akan segera menindak lanjuti dokumen perbaikan para bakal pasangan calon.
Pada kesempatan itu, ditambahkan Komisioner KPU Sulut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi pun mencontohkan bentuk dokumen perbaikan administrasi yang bervariatif dan masing-masing (ketiga) bakal calon pun tidak sama.
"Contohnya, surat keterangan terpidana, status pekerjaan yang ada beberapa dokumennya yang harus diisi setiap calon. Setiap calon juga berbeda soal status terpidana," terang Saelangi yang saat itu juga menjawab pertanyaan para wartawan yang kemudian menegaskan kembali, bahwa ada beberapa dokumen administratif yang perlu diperbaiki.
Sementara itu, terkait dengan informasi Hasil Tes Kesehatan ketiga bakal pasangan calon tersebut, oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengumumkan telah memenuhi syarat atau lolos tes kesehatan dari tim pemeriksa RS Kandou.
Sementara itu, ditambahkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi menjelaskan untuk hasil rekam medis (kesehatan) ketiga pasangan calon tersebut, telah diserahkan ke paslon masing-masing.
"KPU hanya menerima kesimpulan hasilnya dari tim medis," ungkapnya. (Mild)
Post A Comment:
0 comments: