MINAHASAUTARA,sulutberita.com -Proses tahapan pendaftaran/perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masih terus berlangsung di seluruh wilayah Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk Pilkada 2024, pada hari ini Selasa 17 September 2024, telah memasuki hari keenam (6) sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 12 September lalu.
Khusus di Kecamatan Dimembe, dari keterangannya Ketua Panwaslu Kecamatan Dimembe, Ventje Possumah menyebutkan, bahwa hingga hari ini (Selasa, 17/9) masyarakat yang melakukan pendaftaran sebagai anggota PTPS itu tercatat baru 11 orang dan telah memasukan dokumen pendaftaran lengkap.
"Kita masih menunggu orang-orang terbaik dari Kecamatan Dimembe untuk turut serta bergabung menjadi anggota PTPS, dan bersama-sama kita mengawasi proses pemilihan (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan di bulan November nanti," terangnya.
Diketahui, untuk Kecamatan Dimembe sendiri terdapat 42 TPS yang tersebar di 11 desa, dalam artian kebutuhan anggota PTPS sebanyak 42 orang (1 orang per TPS), hingga batas/penutupan pendaftaran tanggal 28 September 2024.
Adapun juga tujuan dari tahapan perekrutan anggota PTPS tersebut, selain menjadi langkah strategis untuk memastikan pengawasan yang ketat dan independen di masing-masing wilayah TPS (Tempat Pemungutan Suara), juga sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga integritas dan kredibilitas dari proses demokrasi agar berjalan dengan baik.
Berikut Syarat Ketentuan Pendaftaran Anggota PTPS Di Kecamatan Dimembe:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat
g. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
h. Mampu secara Jasmani, Rohani, dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. Mengundurkan diri Jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan,
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
2). Pengajuan Surat Pendaftaran: ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Dimembe, dilampiri:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar riwayat hidup.
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan,
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Desa dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dimembe;
4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dimembe.
5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi.
3). Batas Waktu Pendaftaran:
1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 12 September 2024 s/d 28 September 2024
2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
(Mild)
Post A Comment:
0 comments: